PenaKu.ID – Terkait permasalahan Kades Klapanunggal meminta THR (Tunjangan Hari Raya) Rp 165 Juta ke pengusaha, Pengamat sebut bersangkutan harus mengklarifikasi ke publik.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi mengatakan, bahwa ia berpikir penting bagi Kepala Desa untuk Klarifikasi dan terbuka kepada publik apa yang telah dilakukannya.
Kades Klapanunggal Harus Mengklarifikasi ke Publik
“Mengakui kesalahan, memohon maaf baik kepada pemerintah daerah, kepada publik maupun kepada perusahaan tersebut. Selain itu juga harus menjanjikan di depan publik untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Yusfitriadi kepada PenaKu.ID, Selasa (8/4/2025).
Menurut dia, Klarifikasi Kepala Desa tersebut sebagai bentuk pertanggungjawabannya dan memberikan contoh kepada Kepala Desa lainnya.
Klarifikasi Sebagai bentuk Pertanggungjawaban Sosial dan tidak Mengulangi lagi
“Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas perbuatannya dan memberikan contoh yang baik bagi kepala desa yang lain untuk tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Yusfitriadi menjelaskan, bahwa tidak perlu Bupati Bogor untuk memberikan perintah kepada Kades Klapanunggal untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Tidak adanya Klarifikasi Publik maka Muncul Berbagai Macam Stigma Publik
Ia berpikir terkait Klarifikasi Kades Klapanunggal tersebut adalah niat baik dari Kepala Desa tersebut, bahwa apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan.
“Jika tidak melakukan klarifikasi, maka akan muncul stigma publik, bahwa kepala desa tersebut tidak merasa bersalah sama sekali atas perbuatannya. Kondisi ini berpotensi diulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin, saat dikonfirmasi PenaKu.ID Selasa (8/4/2025) belum memberikan jawabannya.*