Ragam

Pengamat Menilai Kades Meminta THR 165 ke Pengusaha di Bogor termasuk Tindakan Pemerasan 

Pengamat Menilai Kades Meminta THR 165 ke Pengusaha di Bogor termasuk Tindakan Pemerasan 
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.

PenaKu.ID – Pengamat menilai tindakan Kades yang meminta THR 165 juta ke pengusaha di Kabupaten Bogor dengan menggunakan surat termasuk ranah pemerasan.

Salah satu Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio saat dimintai tanggapannya sebagai pengamat atas tindakan Kades tersebut.

“Pokoknya minta uang apapun yang bukan kewajiban Industri namanya malak, itu aja,” kata Agus Pambagio saat dikonfirmasi langsung PenaKu.ID, Senin (14/4/2025).

Termasuk tindakan Korupsi dan Pemerasan karena tidak adanya Underlying

Menurutnya, yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, termasuk tindakan Korupsi dan Pemerasan.

“Harus ada Underlyingnya (mendasar) bukan model preman begitu, maksa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bogor meminta THR 165 juta kepada setiap perusahaan di wilayahnya dan hal tersebut menuai polemik dikalangan publik.*

Exit mobile version