Pemerintahan

Pengamat Ingatkan Legislatif Soal Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor, Yusfitriadi; Krisis Legisitimasi

Pengamat Ingatkan Legislatif Soal Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor, Yusfitriadi; Krisis Legisitimasi
Gambar; Kantor DPRD Kabupaten Bogor.

PenaKu.ID – Ramainya tentang Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang sangat fantastis, pengamat ingatkan Legislatif tentang Akumulasi Krisis Legisitimasi.

Publik dan masyarakat Kabupaten Bogor ramai-ramai membahas tentang Gaji dan Tunjangan Wakil Rakyatnya di DPRD yang dinilai sangat fantastis.

Didalam, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang disahkan oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 22 September 2023, setiap anggota dewan memperoleh beragam komponen penghasilan.

Pengamat Ingatkan DPRD Kabupaten Bogor Tentang Krisis Legisitimasi

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi mengingatkan tanggapan masyarakat terhadap gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Bogor tersebut.

“Masyarakat bukan tidak tahu dan bukan diam, tapi sangat mungkin masyarakat sekarang lagi memendam berbagai macam krisis Legisitimasi sehingga bisa saja kemudian suatu saat juga meledakkan,” Ucap Yusfitriadi kepada PenaKu.ID, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, salah satu contoh yang dapat dilihat oleh Kabupaten Bogor adalah peristiwa rakyat Pati Jawa Tengah dan begitupun dengan peristiwa di Jakarta.

“Akumulasi Krisis Legisitimasi terus numpuk, padahal ini kemudian juga meledak,” jelasnya.

Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Harus Segera Merespon 

Oleh karena itu, ia berpikir penting kondisi saat ini harus segera sudah direspon oleh Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.

“Harus segera show up, segera ngomong ke publik bagaimana komitmen untuk mengevaluasi itu,” ujarnya.

Menunggu Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto 

Namun, Yusfitriadi tegas, bahwa Tunjangan-tunjangan untuk DPRD itu melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang terdahulu. Oleh karena itu, hari ini kita tunggu komitmen dari Bupati Rudy Susmanto.

“Apakah sepakat dengan perubahan peraturan bupati, apa hasil koordinasi dengan Kelembagaan Legislatif,” tegas Yusfitriadi.

“Yang pasti, Pimpinan DPRD harus berbicara ke publik,” tambahnya.

Pimpinan DPRD Harus Meminta Bupati Bogor Merubah Perbup Nomor 44 Tahun 2023

Terakhir ia sampaikan, tentang mekanisme yang cukup sederhana yaitu Pimpinan DPRD meminta kepada Bupati Bogor untuk merubah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tersebut.

“Sehingga dengan demikian, itu adalah kehendak DPRD, kalau kemudian DPRD ingin mendengar aspirasi,” pungkasnya.**

Exit mobile version