PenaPemerintahan

Pemkot Cimahi Sosialisasi OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Cimahi Sosialisasi OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha
plt walikota cimahi ngatiyana saat menyampaikan pemaparan, Selasa (09/11/21)

PenaKu.IDPemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi OSS-RBA atau Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) bagi para pelaku usaha di Horison Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa (09/11/21).

Acara ini diikuti sebanyak 30 pelaku usaha industri sedang dan besar, serta pelaku UMKM.

Sosialisasi OSS-RBA ini dibuka langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana dan menghadirkan narasumber Septiria Christina, S.Tp., M.A.B dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Achmad Saefudin, S.H dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Nagtiyanana mengakui akibat pandemi COVID-19 perekonomian Kota Cimahi pun terdampak cukup besar. Selain menurunnya tingkat ekonomi, penurunan di sektor eksport dan import, penurunan nilai agregat atau total investasi, hingga naiknya tingkat pengangguran.

Ia mengatakan hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi upaya memulihkan perekonomian kota pada beberapa tahun ke depan.

“Hal yang dapat kita lakukan adalah dalam lingkup pengembangan ekonomi lokal kota. Hal ini dilakukan melalui dua cara yaitu memangkas ekonomi biaya tinggi melalui penyederhanaan perizinan dan mendongkrak kinerja UMKM,” ujar Ngatiyana.

Ngatiyana mengungkapkan dukungannya pada peluncuran sistem OSS-RBA ini. Perluncuran OSS-RBA ini, menurut Ngatiyana sangat stategis untuk memulihkan perekonomian nasional akibat dampak dari pandemi COVID-19.

Ia juag menghimbau para ASN Kota Cimahi untuk memperlajari secara lebih mendalam, membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan segera melaksanakan penyesuaian – penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Pemkot Cimahi Bangkitkan Inovasi

Lebih lanjut Ngatiyana meminta jajaran staf Pemkot Cimahi untuk terus melakukan inovasi di masa pandemi COVID-19.

“Di tengah – tengah pandemi lakukan juga inovasi untuk pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bisa melalui penyediaan konsultasi secara daring dan terjadwal melalui zoom meeting dengan pemohon izin, juga dapat dikombinasikan dengan konsultasi offline secara terbatas dengan melihat kondisi penyebaran COVID-19 dan tetap menerapkan protokol Kesehatan,” ucapnya.

Ngatiyana berharap dengan adanya inovasi-inovasi tersebut dapat segera memulihkan perekonomian Kota Cimahi lebih bangkit kembali.

“Mudah-mudahan apa yang diperoleh dalam kegiatan sosialisasi ini dapat langsung dipraktekan dan diimplementasikan. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Cimahi,” tandas Ngatiyana.

Seperti dikatahui, OSS-RBA ini dirancang untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usahanya. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS-RBA diluncurkan secara resmi pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu oleh Presiden Jokowi.

Sistem OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan akan lebih mudah dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

OSS-RBA wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

***

Exit mobile version