Uncategorized

Pemkot Cimahi Raih WTP Ke-8 dari Kemenkeu

Pemkot Cimahi Raih WTP Ke-8 dari Kemenkeu
Pemkot Cimahi Raih WTP Ke-8 dari Kemenkeu, Senin (13/12/21)

PenaKu.IDPemkot Cimahi kembali menerima piagam dan plakat penghargaan WTP untuk yang ke 8 kali dari Kementerian Keuangan RI.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Plt. Wali Kota Cimahi Letkol. Purn Ngatiyana oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Drs. Dedi Sopandi, M.A.P. yang didampingi oleh Kepala KPPN Bandung 1 Hermawan Sukoasih, S.Sos., M.E di Ruang Rapat Wali Kota Cimahi, Senin kemarin.

Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada pemerintah, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan keuangan.

Penghargaan diraih atas perolehan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun anggaran 2020. 

Plt Walikota Cimahi Ngatiyana yang didampingi  Asisten Administrasi Umum Tata Wikanta, Kepala BPKAD Kota Cimahi Chanifah Listyarini dan Inspektur Inspektorat Kota Cimahi Ipung Mustopa mengatakan bersyukur karena pemkot Cimahi menerima piagam dan juga plakat penghargaan dari Kementrian Keuangan RI terkait dengan capaian dan raihan dari predikat  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kali berturut-turut pada Tahun 2021.

“Pemerintah Kota Cimahi menerima piagam dan plakat dari Kementerian Keuangan tentang WTP yang kita dapatkan. Alhamdulillah mudah-mudahan kita dapat mempertahankan penghargaan WTP ke-8, mudah-mudahan ke-9 nya juga bisa diraih, karena itu perlu komitmen kita, kerja keras kita para SKPD, sekda, asisten dan semuanya dalam bekerjasama bagaimana memberikan yang terbaik bagi pemerintah Kota Cimahi,” ujar Ngatiyana.

Kontribusi ASN Pemkot Cimahi

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah bekerja keras yang mana Kota Cimahi berhasil mendapatkan WTP.

“Mudah-mudahan semakin maju semakin meningkat,” kata dia kepada media.

Seperti diketahui, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan, semua dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, memenuhi kecukupan sistem pengendalian internal dan juga kepatuhan terhadap Undang-Undang.

Hal tersebut merupakan raihan tertinggi dalam hal pelaporan keuangan.

**

Exit mobile version