PenaPemerintahan

Pemkot Cimahi Evaluasi PPKM Level 4

Pemkot Cimahi Evaluasi PPKM Level 4
Pemkot Cimahi Evaluasi PPKM Level 4

PenaKu.IDPemkot Cimahi berama jajaran Satgas COVID-19 menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 periode 10-16  Agustus 2021 dan persiapan penerapan PPKM Level 4 periode 17-23 Agustus 2021 setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019  Di Wilayah Jawa Dan Bali di Ruang Rapat Walikota pada Kamis (19/8/21).

“Hari ini kita membahas mengenai penerapan perpanjangan PPKM Inmendagri Nomor 34 tahun 2021, di mana selain ada kelonggaran-kelonggaran, pada PPKM kali ini  Kota Cimahi juga ditunjuk untuk dilakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal dan 7 industri seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Kota Cimahi,” tutur Plt Walikota Cimahi Ngatiyana.     

Menurut Ngatiyana, berbeda dengan penerapan PPKM sebelumnya, pada PPKM periode 17 – 23 Agustus ini terdapat beberapa perubahan yaitu:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya diizinkan buka dengan penerapan prokes ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan bertambah dari 20 menit menjadi 30 menit;  

2) Kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, vihara dan Klenteng yang semula kapasitas 25% atau maksimal 20 orang bertambah menjadi kapasitas 50% atau 50 orang. 

Selain itu, Kota Cimahi juga dipilih untuk dilakukan uji coba penerapan prokes di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi 50 % dengan jam buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB (Yogya, Transmart, Borma dan Cimahi Mal). Restoran/rumah makan, café di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dengan waktu makan maksimal 30 menit, namun anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall.

Selain itu, pengunjung juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

3)  Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka 25% dari kapasitas maksimal, namun restoran/rumah makan dan café di tempat fasilitas olahraga tidak diizinkan makan di tempat.

Uji coba penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di 7 perusahaan/industri di Kota Cimahi, yaitu di  PT. Cibaligo Indah, PT. Dewasutratex, PT. Rajawali Hiyoto, PT. Sansan Saudaratex Jaya, PT. Sinar Continental, dan PT. Sinar Para Taruna. 

Pemkot Cimahi Catat Data COVID-19

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi saat evaluasi perkembangan kasus COVID-19 di Kota Cimahi sampai dengan 19 Agustus 2021, konfrimasi positif sebanyak 12.661 orang (+28), positif aktif 342 orang (-31), isolasi di rumah sakit sebanyak 7 orang (+2), isolasi mandiri  sebanyak 335 orang (-26), sembuh 12.096 orang (+50) dan meninggal 223 orang (+2).

“Capaian pelaksanaan vaksinasi per 18 Agustus 2021 yaitu 224.868 orang  atau 49,59 % telah mendapatkan vaksin dosis 1 dan 124.176 atau 27,39% telah mendapatkan vaksin dosis 2 dengan jumlah sasaran sebanyak 453.431 orang,” tandas Ngatiyana.

(MS)

Exit mobile version