PenaRagam

Pelayanan Publik Berkualitas Merupakan Hak Masyarakat

IMG 20190512 WA0065

LabakiNews.id –

Pemerintah diberikan kuasa untuk mengelola kekayaan Negara guna kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Mewujudkan hal tersebut, Pemerintah diberikan fasilitas sekaligus memiliki otoritas untuk mengatur bahkan memiliki kekuatan yang memaksa melalui alat penegak hukum. 


Sehingga tindakan, kebijakan serta keluaran apapun dari Pemerintah secara langsung ataupun tidak langsung wajib berorientasi pada kesejahteraan rakyat, inilah pengertian pelayanan publik dalam arti luas. 


Publik artinya semua warga Negara atau penduduk, sehingga pelayanannya dalam konteks yang diselenggarakan penyelenggara negara. Sedangkan swasta pelayanan yang diselenggarakan dalam ranah private bukan publik. 


Secara spesifik, pengertian pelayanan publik di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.


Bagaimana kondisi pelayanan publik saat ini? 
Secara normatif pelayanan publik di Indonesia (pusat dan daerah) belum mencapai kategori pelayanan prima apalagi excellent. 


Kita sebagai masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara Negara dapat menilai. Pungutan liar, tidak bermutu, tidak kompeten, tidak memiliki standar yang jelas, bahkan prilaku dan sikap penyelenggara pelayanan publik belum memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat.


Ditambah lagi laporan yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia selanjutnya disebut Ombudsman, Lembaga Negara yang khusus dibentuk Negara untuk mengawasi pelayanan publik, baik pusat maupun di daerah, terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.


Luasnya pelayanan publik dengan kompleksitas permasalahannya membutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat untuk mewujudkan perbaikan. 
Masyarakat harus “turun tangan” secara aktif dan menuntut pelayanan publik berkualitas yang memang merupakan haknya. Ya, masyarakat memang berhak mendapatkan pelayanan publik berkualitas dari Pemerintah yang menjadi tujuan negara sebagaimana dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Masyarakat atau individu masyarakat adalah objek pelayanan yang diselenggarakan penyelenggara Negara. 


Sehingga untuk berpartisipasi, masyarakat harus menjadi pengguna layanan yang berintegritas, peka dan kritis. Berintegritas, jangan terpikir apalagi melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya, misal berupaya menyogok petugas pelayanan berharap urusan dipermudah dan dilancarkan. 


Peka, masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya serta penyelenggara dalam pelayanan publik. Hal tersebut diatur dalam UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Atau minimal kita sebagai pengguna layanan peka dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan instansi saat sedang berurusan.


Kepekaan atas penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memunculkan sikap kritis. Ketika standar pelayanan tidak sesuai dengan pelaksanaannya atau malah belum ada standar pelayanan, Kita sebagai pengguna berhak menemui Pimpinan instansi tersebut. 


Setiap instansi penyedia layanan publik wajib memiliki standar, sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan itu sendiri. Mustahil pelayanan publik terselenggara dengan baik tanpa adanya acuan. 
Misal produk pelayanan A tidak ditetapkan batas waktu penyelesaiannya, tentu berpotensi terjadinya pungutan liar dengan modus petugas yang mengulur-ulur penyelesaian produk A tersebut, dan disisi pengguna/masyarakat dalam kondisi bingung serta capek harus bolak-balik datang ke instansi lebih mudah diajak berkolusi.


Bentuk partisipasi lain yang lebih efisien adalah menyampaikan laporan atau informasi kepada Ombudsman. 


Dengan laporan atau informasi tentang terjadinya mal administrasi menjadi pintu masuk bagi Ombudsman untuk melakukan perbaikan. 


Secara nasional, pelaporan di Ombudsman dapat dilakukan dengan menghubungi call center 137 atau sms ke 082137373737 dengan format laporan (nama pelapor*noktp*asal provinsi*isi laporan) atau datang langsung kekantor Ombudsman di daerah masing-masing seperti di jawabarat 082216882861 (ombudsman jabar jl. Kebonwaru utara no 1 kacapiring batu nunggal bandung tlp 0227103733). 
Walaupun kejadian mal administrasi yang dialami diluar daerah Provinsi tempat tinggal masyarakat, pelaporan tetap akan ditindaklanjuti oleh Kantor Ombudsman setempat dengan melimpahkan laporan kepada  Kantor Ombudsman tempat kejadian. 
Pemerintah pun sewajar dan sepatutnya berbenah. Bahwa segala macam bentuk fasilitas yang Pemerintah peroleh guna untuk menunjang kinerja melayani masyarakat. 


Kekuatan pemerintah dalam hal kualitas pelayanan terletak pada stabilitas pelayanan publik dan kemampuan menangani masalah-masalah penting dan utama. 


Mari bersama Kita wujudkan pelayanan publik yang berkualitas untuk kehidupan yang lebih baik dan Masyarakat harus “turun tangan” secara aktif dan menuntut pelayanan publik berkualitas yang memang merupakan haknya.

(Dhendr)

Exit mobile version