PenaKu.ID – Pelantikan Ketua dan Wakil Baznas Kota Cimahi periode 2021-2026 resmi digelar di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi pada Senin (04/10/21).
Pelantikan Ketua dan Wakil Baznas Kota Cimahi Periode 2021-2026 ini sebelumnya dilakukan seleksi yang dimulai sejak 12 Januari 2021 lalu. Tercatat 12 orang yang mendaftar dan mengikuti seleksi yang dilakukan secara transparan, ketat dan berjenjang.
Seleksi calon pimpinan BAZNAS Kota Cimahi dilakukan melalui tes tulis dan wawancara sehingga terpilih delapan orang kandidat yang lolos seleksi dan diusulkan kepada Baznas Republik Indonesia untuk mendapatkan pertimbangan.
Hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual BAZNAS RI kemudian dimusyawarahkan oleh pimpinan BAZNAS yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cimahi.
Surat Rujukan Pelantikan Ketua dan Wakil Baznas Kota Cimahi Periode 2021-2026
Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 451/KEP.1768-KESRA/2021 tanggal 15 September 2021 tentang pengangkatan dan pelantikan Ketua dan Wakil Baznas Kota Cimahi Periode 2021-2026, ditetapkan sebagai berikut:
1) Ketua K.H. Asep Hilman Mubarok
2) Wakil Ketua I H. Dadang Kartiwa, BE.
3) Wakil Ketua II H. Robi Nugraha
4) Wakil Ketua III H. Engko Muchliana, S.Pd.I
5) Wakil Ketua IV Agus Muhyidin
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cimahi mengucapkan selamat kepada Pimpinan BAZNAS Kota Cimahi periode 2021 – 2026.
Ia berharap BAZNAS Kota Cimahi dapat terus meningkatkan perannya serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah juga masyarakat.
“Semoga BAZNAS Kota Cimahi di bawah kepengurusan bapak-bapak sekalian dapat melanjutkan jalinan kerja sama yang baik yang sudah terbina sebelumnya, dapat saling memberikan makna terutama demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi serta dapat saling menguatkan dalam membangun Kota Cimahi di masa yang akan datang,” harapnya.
Ngatiyana yakin bahwa pengelolaan zakat di Kota Cimahi akan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
“Insya Allah pengelolaan zakat akan berjalan dengan baik apabila dikelola oleh lembaga yang kuat dan diperkuat dengan sumber daya manusia yang kompeten, profesional juga amanah,” tandas Ngatiyana.
Seperti diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada Tingkat Nasional.
***