Tutup
PenaPeristiwa

Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan BKR Bandung Diciduk

×

Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan BKR Bandung Diciduk

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan BKR Bandung Diciduk
Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan BKR Bandung Diciduk

PenaKu.ID – Dua orang pria yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan pencurian kepada seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (28/9/10) lalu berhasil ditangkap polisi.

Adapun dua pelaku diketahui masing-masing berinisial S (19) dan F (19). Kedua pelaku itu ditangkap di wilayah Kota Bandung.

“Kita masih lakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/10/24).

Budi menuturkan, kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan apa yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.

Dari laporan dengan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR, tanggal 01 Oktober 2024 tentang tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Pelaku Pengeroyokan Terancam Bui

Adapun motif para pengeroyok melakukan penyerangan terhadap korban, dilatarbelakangi salah sasaran. Para pelaku tersebut menduga korban merupakan anggota dari kelompok motor yang tengah berselisih dengan kelompok para pelaku.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korban dikarenakan awalnya tempat para pelaku nongkrong ada yang menyerang dan menyangka bahwa korban merupakan kelompok motor yang menyerang tempat tongkrongan para pelaku,” ujar Budi.

Budi menuturkan, dalam aksi pengeroyokan itu pelaku S mengakui telah melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah botol. Sementara pelaku F mengakui turut serta melakukan aksinya itu dengan menggunakan tangan kosong.

Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

***