Uncategorized

Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiayaan Dikenakan Pasal Berlapis

×

Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiayaan Dikenakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
cropped IMG 20190813 WA0109
IMG 20190813 WA0109

Sukaraja, LabakiNews.id –

Kapolres Sukabumi Kota, melaui Kepolisian Sektor Kebonpedes, menggelar ungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan pelajar, di Pospol Sukaraja, di Jalan Bundaran Sukaraja, Selasa (13/8).

Pada saat kejadian mengakibatkan satu oranga pelajar terluka, akibat sabetan senjata tajam (sajam).

Dalam jumpa pers di Pospol Sukaraja, Kapolsek Kebonpedes, Iptu Yanto Sudiarto, mengatakan, dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, melibatkan pelaku maupun korban, adalah pelajar yang masih dibawah umur.

“Pengeroyokan berlokasi di pintu perlintasan Kereta Api Kampung Cipari Desa Bojongsawah, Selasa (6/8) lalu, sekira pukul16.30 WIB. Pelaku berjumlah tiga orang, sementara Korban mengalami luka bacok dibagian punggung dengan menggunakan pedang,” katanya.

Lanjutnya, saat ini dua pelaku sudah berhasil diamankan Polisi, dengan inisial R (17) dan H (17) keduanya asih berstatus masih Pelajar disalah satu sekolah wilayah Sukabumi. sementara satu pelaku lainnya, melarikan diri (kabur). Dan saat ini masih sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

“Korban berinisial TR (17) yang juga berstatus Pelajar, warga Kampung Babakan Pamoyanan Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes,” terangnya.

Kronologis kejadian, pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda Motor Honda Beat warna orange bernopol F 3309 QA, berboncengan mengacungkan senjata tajam langsung membacok korban.

Sebanyak dua unit kendaraan bermotor R.2, sebilah pedang, baju seragam beserta jaket korban yang berlumuran darah dan sobek akibat bekas sabetan senjata tajam, diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti (BB).

Dari kejadian itu, kedua pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, Pasal 2 ayat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana pengainiayan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman 5 Tahun.

“Kini keduanya telah meringkuk di tahanan Polres Sukabumi Kota, menunggu proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

( Mmn/Agon )