Tutup
Uncategorized

Pelaku Cabul Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polresta Tasikmalaya Polda Jabar

×

Pelaku Cabul Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polresta Tasikmalaya Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
IMG 20200115 WA0113
IMG 20200115 WA0113
Tersangka cabul anak dibawah umur, foto/ humas

PenaKu.ID – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan pelaku perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur M M , pada hari Senin (13/01/2020).

Adapun kronologi kejadian terjadi Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib pelapor selaku ibu kandung korban menerima informasi dari suaminya jika anaknya sakit perut, lalu oleh pelapor dan suami, anaknya tersebut dibawa ke klinik melati daerah cicariang untuk dilakukan pengobataan dan dari hasil pemeriksaan oleh pihak klinik tersebut, diperoleh informasi bahwa kemungkinan anak pelapor akan melahirkan dan disarankan untuk dibawa kerumah sakit agar bisa memastikan benar atau tidaknya diagnosa dari klinik tersebut.

Kemudian pelapor membawa korban ke RS. Dr. Soekarjo dan langsung mendapat tindakan dari petugas medis dan sekitar jam 21.00 Wib korban melahirkan seorang anak laki-laki.
setelah bayinya lahir pelapor menanyakan kepada anaknya ( korban) tentang siapa yang telah menghamilinya namun korban mengatakan tidak mengetahui siapa yang menghamilinya, sampai pada akhirnya beberapa hari pasca melahirkan pelapor mencurigai jika pelakunya adalah suami pelapor (bapak kandung korban) sehingga kemudian melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M M dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sejak tahun 2018 hingga bulan April 2019.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang peubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

( hms/tds )