PenaKu.ID — Pelaksana proyek pengecoran jalan penghubung Desa Sukatani dan Malangnengah terancam denda dan pemutusan kontrak kerja.
Pasalnya, pelaksana proyek melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/PRT/M/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Konstruksi, setiap proyek konstruksi harus memasang papan proyek yang berisi informasi tentang proyek, termasuk nama proyek, lokasi, nilai kontrak, dan nama kontraktor.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Selasa (14/4/2026). Menurutnya, dalam peraturan Menteri PUPR itu menyebutkan tidak memasang papan proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan kontrak kerja.
“Kontraktor yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, seperti denda atau bahkan pemutusan kontrak,” katanya.
Dijelaskan, papan proyek berfungsi sebagai informasi publik dan juga sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, kalangan masyarakat di Desa Sukatani dan Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan proyek “gaib” pengecoran jalan yang saat ini tengah berlangsung di wilayah mereka.
Pasalnya, proyek sepanjang kurang lebih 2 kilometer tersebut dinilai tidak transparan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek maupun direksi kit di lokasi pekerjaan.
Sejumlah warga mengaku kebingungan terkait identitas pelaksana proyek, sumber anggaran, hingga nilai pekerjaan yang sedang berjalan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang ingin turut serta melakukan pengawasan.
“Biasanya ada papan proyek yang menjelaskan ini pekerjaan dari mana, anggarannya berapa, dikerjakan oleh siapa, dan berapa lama. Tapi ini tidak ada sama sekali,” ujar salah seorang warga setempat.
Ketiadaan papan proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal, informasi tersebut sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan di lingkungan mereka.
Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya direksi kit atau fasilitas penunjang di lokasi proyek yang umumnya digunakan sebagai pusat koordinasi pelaksanaan pekerjaan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Masyarakat jadi tidak tahu apakah pekerjaan ini sesuai spesifikasi atau tidak. Kami juga tidak tahu berapa lama target pengerjaannya, jadi sulit untuk ikut mengawasi,” tambah warga lainnya.
Warga berharap pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pelaksana, segera memberikan penjelasan secara terbuka.
Mereka juga meminta agar papan informasi proyek segera dipasang di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai detail pekerjaan pengecoran jalan tersebut.
Masyarakat menegaskan, pembangunan infrastruktur memang sangat dibutuhkan, namun harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah publik. ***










