PenaKu.ID – Para pemuda dan anak-anak warga Kampung Rawabebek RW 01 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah dengan mengelar pawai obor 1 Muharam keliling di lingkungan kampung.
Namun, pawai obor 1 Muharam tersebut hanya berjalan sekitar 45 menit, karena langsung dibubarkan pihak aparat Desa Bojongpicung, karena dinilai melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah seorang warga Kampung Rawabebek, U. Maemunah (18) menjelaskan, pihaknya mengikuti pawai obar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah itu tidak mengetahuinya bahwa PPKM diperpanjang.
“Diperkirakan sudah selesai dan tidak akan terjadi apa-apa, ternyata baru juga mau keliling ke jalan Bojongpicung sudah banyak aparat kecamatan dan aparat desa menjaganya hingga dibubarkan tidak diperbolehkan pawai obornya diteruskan,” ujar Maemunah.
Pantauan media, pengikut pawai obor rata-rata anak seusia SD dan SMP dan tidak melibatkan banyak orang dewasa.
Pawai Obor 1 Muharam di Tengah PPKM
Sementara itu, Kepala Desa Bojongpicung Dihermawan membenarkan peristiwa itu. Warganya melakukan pawai obor.
Setelah diketahuinya maka pihaknya bersama aparat desa langsung membubarkannya. “Karena sekarang masih dalam raka PPKM darurat,” cetus Kades.
Ia mengatakan sebelumnya telah menghimbau kepada seluruh Ketua RT /RW dan para pemuka agama yang ada di setiap kampung supaya tidak melakukan perayaan pawai obor pada Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah /2021.
“Karena masih adanya larangan khusnya masih diberlakukannya PPKM, namun nyatanya masih ada yang melanggar himbauan, tapi saya merasa bersyukur sebab pawai obornya tidak berjalan lama, keburu dibubarka,” pungkasnya.
(a_sam)