Tutup
Peristiwa

Pasca Banjir Bandang, Sukabumi Tanggap Darurat Selama 7 Hari

×

Pasca Banjir Bandang, Sukabumi Tanggap Darurat Selama 7 Hari

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Pasca terjangan Banjir Bandang yang meluluhlantahkan wilayah di tiga kecamatan di Kabupaten Sukabumi pada beberapa hari silam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat selama 7 hari ke depan.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, Rabu (23/9/2020).

“Bupati setempat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 21 hingga 27 September 2020,” jelasnya, seperti dikutip Siberindo, Rabu (23/9).

Menurutnya, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD juga terus melakukan kajian pascabencana. Tim gabungan juga melaksanakan upaya darurat lainnya seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi. Mereka membagikan bahan baku makanan untuk diolah bersama. 

“Operasional dapur umum ini dibantu oleh personel Polri dan sukarelawan,” imbuhnya.

Pembersihan material banjir bandang telah dilakukan secara manual dan alat berat sepaket dengan dump truck mengangkut material dan lumpur.

“Pemerintah daerah setempat mengerahkan 2 unit milik Dinas PU Kabuoaten Sukabumi 1 unit dan Kodim 1 unit,” beber Raditya.

Sebelumnya, dilaporkan tiga warga hilang akibat terseret arus banjir. Dua warga telah ditemukan tim gabungan dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan satu lainnya masih dalam pencarian, kemarin pagi Selasa (22/9).

Tim gabungan melakukan penyusuran wilayah di enam titik yang diperkirakan korban ditemukan. Tim gabungan telah menyusun rencana lanjutan untuk mencari korban hilang dengan membentuk 12 tim dan perluasan titik pencarian.

Sedangkan korban luka, 10 warga telah dirujuk di rumah sakit setempat. Data sementara per Selasa (22/9), pukul 23.00 WIB, BPBD setempat mencatat tiga kecamatan terdampak dengan 11 desa dan 11 kampung.




Editor: Js