PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-5 DPRD Kab Sukabumi di Ruang Rapat DPRD Kab Sukabumi di Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Kamis (31/03/22) kemarin.
Rapat paripurna ke-5 DPRD Kab Sukabumi membahas hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kab Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tanggal 22 Februari lalu, terkait pengambilan keputusan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda tersebut di antaranya; Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi serta Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Usai penyampaian laporan pengambilan keputusan atas tiga raperda yang dibacakan oleh anggota Komisi IV dan Komisi III, akhirnya tiga Raperda tersebut disetujui menjadi Peraturan Daerah definitif.
Paripurna Ke-5 DPRD Kab Sukabumi Lanjut ke LKPJ
Kemudian, rapat paripurna ke-5 DPRD Kab Sukabumi dilanjutkan dengan penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M.
Di akhir sesi, paripurna ke-5 DPRD Kab Sukabumi ditutup dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama atas tiga Raperda, yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi serta Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Diketahui rapat dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi yang dihadiri oleh, Kapolres Sukabumi, Dandim 0622 Sukabumi, Kajari Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, Dan Yon Armed 13 Nanggala, Danpos AL Palabuhanratu, Para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Umum Daerah se-Kabupaten Sukabumi, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para Jurnalis.
**