PenaKu.ID – Pimpinan dan anggota Pansus VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah melakukan kajian mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang pada Rabu (16/11/22).
Wakil Ketua Pansus VI Deden Galih mengatakan, Raperda RPPLH ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan kabupaten/kota di Jawa Barat terkait RPPLH.
Ia menuturkan, Kabupaten Sumedang adalah daerah yang di mana banyak proyek strategis nasional salah satu contohnya Waduk Jatigede dan Tol Cisumdawu.
Pansus VI DPRD Jabar Sebut Perda RPPLH Bukan Perda Eksekusi
Oleh karena itu, lanjut dia, RPPLH Provinsi Jawa Barat sangat diperlukan mengingat akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Pansus VI DPRD Jawa Barat, Herry Darmawan, mengatakan Kabupaten Semudang merupakan daerah yang istimewa karena diapit oleh banyak kabupaten contohnya diapait oleh Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka.
Herry Darmawan juga mengatakan Perda RPPLH bukanlah Perda eksekusi karena di dalam Perda tersebut pasti banyak terdapat masukan dari kabupaten/kota yang bisa diterapkan pada isi Perda RPPLH tersebut.
“Dengan kata lain Perda RPPLH ini setara pelaksanaannya dengan RPJMD Provinsi,” terang Herry.
**