PenaRagam

Pansus III Bahas Peralihan PD Kebersihan ke DLHK

IMG 20210405 202444
Pansus 3 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Senin (5/4/2021).

PenaKu.ID – Rapat dipimpin oleh H. Riantono, ST., M.Si, sebagai ketua Pansus 3, bersama wakil ketua H. Andri Rusmana, S.Pd.I, serta dihadiri oleh beberapa anggota seperti, Hasan Faozi, S.Pd, Hj. Nenden Sukaesih, SE, Iwan Hermawan, SE., Ak, H. Agus Salim, dan Uung Tanuwidjaja, SE., MM.

Rapat kerja pertama Pansus 3 kali ini membahas terkait hasil kajian dari berbagai aspek yang menjadi latar belakang keputusan Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung, termasuk kelanjutan dari pengelolaan sampah yang akan dialihkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. 

Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, H. Riantono mengatakan, tujuan dari pembahasan Raperda Pembubaran PD Kebersihan ini bukan untuk mendiskreditkan hasil dari kerja keras dari salah satu BUMD milik Pemkot Bandung tersebut.

Melainkan agar penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Bandung dapat lebih baik lagi ke depannya, serta tidak menyisakan permasalahan di kemudian hari setelah diambil alih oleh DLHK Kota Bandung.

Baca Juga:

“Tujuan dari rapat kerja Pansus 3 ini agar dengan terjadinya peralihan kewenangan pengelolaan kebersihan di Kota Bandung ini, selain tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, tapi juga dapat terjadi peningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di Kota Bandung yang jauh lebih baik lagi. Terutama dalam aspek manajerial juga pengelolaan petugas di lapangan,” ujarnya.

Riantono pun mengajak para anggota komisi DPRD Kota Bandung lainnya untuk dapat memberikan masukan atau usulan baik dalam rapat kerja Pansus maupun rapat kerja di komisinya masing-masing. Tentunya, dalam hal ini komisi yang memiliki keterkaitan tugas pokok dan fungsi dalam bidang pembahasan dari tujuan Raperda Pembubaran PD Kebersihan.

“Intinya, kami ingin pembahasan Raperda Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung ini pengkajiannya dapat dilakukan secara transparan dan efektif. Sehingga, begitu ditetapkan dalam Rapat Paripurna nanti, semuanya dapat selesai,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus 3, H. Andri Rusmana. Menurut Andri, dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Bandung yang diusulkan dalam Raperda ini menunjukkan keinginan serius untuk dapat meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di Kota Bandung.

Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemerintah Kota Bandung segera membentuk tim transisi pengelolaan sampah yang merupakan kerja kolaborasi dari berbagai unsur dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

Dengan adanya tim transisi ini, layanan pengelolaan sampah di Kota Bandung diharapkan tidak terhambat, apalagi berkaitan dengan produksi sampah yang dihadapi setiap hari.

“Keberadaan tim transisi ini menjadi sangat penting, di samping agar layanan pengelolaan sampah tidak ada jeda, karena produksi sampah di masyarakat itu terus berlangsung setiap hari. Yang harus menjadi catatan juga adalah tentang peningkatan pelayanan SDM, pengelolaan aset dan keuangan, pasca alih kelola dari PD Kebersihan ke UPTD di bawah Pemkot Bandung, ini harus benar-benar di bahas agar tidak menimbulkan polemik ke depannya,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Pansus 3, Hasan Faozi dan Iwan Hermawan mendorong agar perbaikan kualitas layanan dalam hal pengelolaan sampah di Kota Bandung harus menjadi topik dan tujuan bersama dari digelarnya setiap pembahasan yang dilakukan Pansus 3 DPRD Kota Bandung.

“Dengan dilakukannya pembasahan Raperda Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung ini, legislatif dan eksekutif harus memiliki semangat yang sama yaitu, perbaikan kualitas layanan pengelolaan sampah di Kota Bandung menjadi lebih baik lagi dari yang telah baik yang selama ini dilakukan oleh PD Kebersihan,” ujar Iwan Hermawan.

Sedangkan anggota Pansus 3 lainnya, Agus Salim, Hj. Nenden Sukaesih, dan Uung Tanuwidjaja senada menyoroti perihal perkembangan status peralihan karyawan dari PD Kebersihan ke DLHK Kota Bandung.

Hal tersebut perlu menjadi salah satu prioritas yang harus segera dilakukan, bahkan sebelum pembahasan Raperda Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung selesai dan dibahas di tingkat Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

“Kejelasan dari peralihan status karyawan harus benar-benar dipastikan selesai, bahkan sebelum pembahasan Raperda ini rampung. Hal ini sebagai upaya antisipasi agar tidak kemudian menimbulkan gejolak di internal karyawan di kemudian hari, yang justru dapat menghambat kinerja dari layanan pengelolaan sampah di Kota Bandung,” katanya.

(Depe)

Exit mobile version