PenaKu.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menjalani sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020. Meski masih suasana Idulfitri, hampir 99% ASN mematuhi jam kerja.
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung mencatat, pada hari pertama bekerja setelah libur Idulfitri 1441 H, sebanyak 99% ASN Kota Bandung mematuhi jam kerja, baik yang bekerja dari rumah maupun di kantor. Hanya 41 orang yang tercatat tidak hadir tanpa keterangan, atau 0,27% dari total ASN Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, apa pun alasannya, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan harus mendapatkan sanksi. Ia pun meminta Kepala BKPP untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Saya sudah minta ke Pak Yayan (Kepala BKPP), apabila ada yang tanpa alasan mereka harus ditindaklanjuti,” ujar wali kota di Balai Kota Bandung, Selasa (26/5/2020).
Merespon instruksi tersebut, Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan A. Brillyana menyampaikan, pihaknya telah menelusuri nama-nama pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Absensi dan Presensi), BKPP mampu melacak pegawai yang tidak hadir tersebut.
“Saya sudah cek satu-satu ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang 41 orang itu rata-rata dia datang ke kantor tapi mengisi absennya telat. Tapi walaupun demikian tetap saja kita memberikan hukuman, yaitu dengan pengurangan tunjangan sebesar 3%,” katanya.
Menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, setiap instansi diperbolehkan mempekerjakan pegawainya maksimal 10% dari jumlah pegawai, selebihnya harus bekerja dari rumah kecuali dinas-dinas yang berhubungan langsung dengan pencegahan Covid-19. Meskipun begitu, sistem presensi (kehadiran) tetap diberlakukan.
Akan tetapi di hari pertama bekerja pascalibur Idulfitri, ada 31,11% yang datang ke kantor untuk bekerja. Yayan menilai sebagian besar pegawai ingin ke kantor untuk bersilaturahmi setelah Idulfitri.
“Yang hadir 4.645 orang atau 31,11%. Padahal dalam masa PSBB maksimal kehadirannya hanya 10%, seperti di kantor saya maksimalnya itu hanya 10%. Tapi karena ini hari pertama, orang mau silaturahmi, jadi ada peningkatan kehadiran,” katanya.
Yayan mengungkapkan, selama diberlakukan WFH, para ASN telah mematuhi protokol kinerja dengan baik. Terbukti dengan minimnya pengaduan yang masuk ke sistem LAPOR Kota Bandung. Ini menunjukkan bahwa tugas-tugas rutin dan pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala.
“Kalau saya lihat selama PSBB ini pengaduan di LAPOR juga tidak signifikan, artinya tugas-tugas rutin itu berjalan. Apalagi yang di kecamatan, Idulfitri aja mereka masuk,” katanya.
Ia pun mengapresiasi para pegawai yang melayani langsung masyarakat, khususnya aparatur kewilayahan yang telah bekerja optimal di masa pandemi ini. Aparatur kewilayahan tidak menerapkan sistem WFH, bahkan mereka seringkali masuk kerja saat libur karena harus melakukan piket, berjaga di cek poin PSBB, hingga melakukan pelayanan administratif.
“Belum ada pengaduan keterlambatan pelayanan, baik itu di kecamatan maupun di dinas. Apalagi sekarang semangat kewilayaan itu luar biasa. Rata-rata kewilayahan itu jarang yang me-WFH-kan. Kecuali kalau yang memang dia sakit, usianya rentan, itu WFH. Selebihnya masuk semua. Selain masuk semua, dia juga enggak ada libur. Idulfitri saja masih ada piket. Tidak ada penurunan kinerja,” bebernya.
(Js/hm)
Oded: Pegawai yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan Ada Sanksinya
×
Oded: Pegawai yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan Ada Sanksinya
Sebarkan artikel ini