PenaKu.ID – Seorang nasabah bernama Firman Alamsyah resmi menempuh jalur hukum terhadap pihak Sinarmas terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dan kelalaian sistem perbankan. Laporan ini dipicu oleh munculnya status kredit macet (Kolektibilitas 5) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, padahal kewajiban utang-piutang tersebut diklaim telah selesai sejak tahun 2019.
Firman menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat dirinya mengembalikan unit sepeda motor Jupiter Z beserta STNK dan kunci ke pihak Sinarmas pada 30 Januari 2019 karena merasa tidak sanggup melanjutkan angsuran. Sejak saat itu, ia menganggap urusannya telah selesai dan tidak pernah menerima tagihan apa pun.
“Tahun 2023 saya sempat mengajukan proses di bank BUMN dan nama saya dinyatakan bagus. Namun, saat kembali mengajukan top-up pinjaman pada November 2025 untuk modal usaha, tiba-tiba nama saya muncul kembali dengan status Kol 5 atau macet di Sinarmas,” kata Firman kepada PenaKi.ID, Jumat (10/4)2026).
Berdasarkan data SLIK OJK yang diperiksa,lanjut dia, muncul tunggakan sebesar Rp2.160.000 per Maret 2024 dengan catatan 181 hari macet. Firman menduga ada indikasi penyalahgunaan data pribadi, di mana unit yang telah ia kembalikan diduga dipindahtangankan ke pihak lain namun tetap menggunakan identitas dirinya.
“Di sistem internal Sinarmas sendiri sebenarnya statusnya sudah close atau dihapusbukukan. Namun anehnya, di SLIK OJK tetap tercatat macet. Ada indikasi unit tersebut dilempar ke orang lain atas nama saya, tapi angsurannya tidak disetor. Ini yang kami duga sebagai penyalahgunaan data,” tambahnya.
Firman mengaku bahwa sebelumnya ada langkah upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan oleh Firman. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan pusat Sinarmas yang sempat berkomitmen menyelesaikan persoalan kapabilitas namanya dalam waktu satu bulan. Namun, hingga pengecekan terakhir, data tersebut belum mengalami perubahan.
“Mah, terkait status unit, pihak Sinarmas menyebut kendaraan tersebut telah dilelang. Namun, Firman mengaku tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan resmi maupun rincian hasil lelang sebagaimana prosedur yang berlaku,” ucapnya.
“Akibat masalah ini, saya mengalami kerugian materi dan immateri. Peluang usaha yang harusnya saya bangun di bulan Februari kemarin hilang karena permohonan modal terhambat. Nama baik saya di perbankan juga hancur,” tegas Firman.
Kini, laporan tersebut telah dilayangkan langsung terhadap perusahaan Sinarmas. Firman berharap proses penyelidikan kepolisian dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan data tersebut.
“Keinginan saya jelas, pembersihan nama baik dan pertanggungjawaban atas kerugian materi akibat hilangnya peluang usaha kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkam awak media belum menerima keterangan resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
***





