PenaKu.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (28/4/2026) terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022.
Aliran Dana dan Peran Google dalam Kasus Nadiem Makarim
Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengungkap bahwa kerugian negara senilai Rp1,56 triliun dipicu kebijakan Nadiem melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
Tindakan ini memberikan keuntungan eksklusif bagi Google. Aliran dana Rp809,59 miliar yang dibebankan sebagai uang pengganti terbukti bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang kemudian dialirkan ke PT Gojek Indonesia, dilansir dari ANTARA.
Konsekuensi Hukum dan Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Selain vonis penjara, Nadiem dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan koordinasi dengan beberapa pihak lain, termasuk terdakwa yang telah divonis seperti Ibrahim Arief dan Mulyatsyah.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**










