PenaKu.ID – Muscab 8 DPC PPP Kota Bandung atau Musyawarah Cabang Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan yang digelar di Hotel Grand Preanger di Jalan Asia Afrika No. 81 Kota Bandung pada Jumat lalu deadlock dan dianggap inkonstitusional.
Pasalnya, hasil Muscab 8 DPC PPP Kota Bandung dipandang tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan organisasi dan partai.
“Betul, jadi Muscab 8 DPC PPP Kota Bandung itu secara aturan inkonstitusional. Alasananya di saat hari H yang seharusnya peserta musyawarah cabang itu diberikan kebebasan untuk diskusi yang mengacu pada tata tertib Dewan Perwakilan Pusat (DPP). Ini tidak dilakukan,” kata Asep Nurjaman selaku Wakil Sekretaris Bid. OKK DPC PPP Kota Bandung saat dikonfirmasi awak media, Sabtu malam.
Pada Muscab 8 DPC PPP Kota Bandung ini, sambung Asep, adalah salah satunya untuk memenentukan formatur-formatur di DPC dan bakal menentukan Ketua DPC PPK Kota Bandung Berikutnya.
Dikatakan Asep, Muscab 8 DPC PPP Kota Bandung kali ini melaksanakan 5 tahapan paripurna. Sidang paripurna 1-4 terkait pembahasan tentang tata tertib partai.
Namun, Asep menyayangkan dalam tahapan paripurna ke lima yaitu tahapan untuk menentukan formatur-formatur dari perwakilan PAC (Pimpinan Anak Cabang) justru melabrak aturan yang semetinya.
Asep menuturkan bahwa di dalam DPC PPP Kota Bandung harus ada 7 formatur yang masing-masing mewakili dari setiap pengurus. Baik itu dari pengurus PAC, DPP, DPW dan juga dari DPC itu sendiri.
“Di Muscab 8 DPC PPP Kota Bandung ini, untuk memilih dan memutuskan formatur sebanyak 7 orang. Dari DPP 1 orang, DPW 1 orang, DPC 1 orang dan 4 orang dari PAC-PAC yang ada di Kota Bandung dari sebanyak 26 PAC,” ujar Asep.
Formatur Muscab 8 DPC PPP Kota Bandung Belum Mengikat
Asep melanjutkan, adapun perwakilan formartur dari DPW, DPP dan DPC itu adalah kewenangan dan sesuai aturan di masing-masing daerah perwakilan. Dan pihaknya pun tak bisa mengintervensi dan ikut campur.
“Yang berhak memilih 4 formatur dari PAC adalah peserta Muscab 8 ini. Bukan di luar Muscab 8 ini,” sambung dia.
Asep menilai bahwa 4 formatur dari PAC yang sudah ditetapkan dalam Muscab tersebut adalah tidak sah dan tak berkekuatan atau belum mengikat.
“DPC bersihkukuh mengacu pada hasil pra muscab bukan hasil dari muscab ke-8 ini. Karena pelaksanaan pra muscab untuk menentukan 4 formatur tersebut tidak dilengkapi dengan bukti otentik, karena tidak ada berita acara dan notulen tertulisnya. Jadi dianggap tidak mengikat dan tidak sah,” beber Asep.
Dirinnya berharap agar DPC PPP Kota Bandung segera memperbaiki mekanisme dan segera melakukan pemilihan Ketua DPC yang baru. Karena, menurutnya, ketua yang ada saat ini telah dinyatakan demisioner dalam muscab tersebut.
“Kenapa sampai deadlock, sebetulnya PAC tidak ingin sampai muscab ini berakhir dengan deadlock, kami berharap muscab itu dijalankan sesuai mekanisme partai,” tandas Asep.
Sementara salah seorang kader Partai PPP Kota Bandung yang enggan disebutkan namanya juga menuturkan hal serupa. Dirinya merasa bahwa muscab tersebut sarat akan polemik dan penuh tekanan.
“Jadi harus ikutin gimana maunya PH, makanya 20 PAC walk out, percuma diteruskan ini bukan musyawarah tapi pemaksaan intimidasi yang ada juga,” ujarnya bernada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPP PPP Provinsi Jawa Barat belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tambahan keterangan.
**