PenaKu.ID – Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto menyerahkan barang bukti berupa 1 unit motor beat dengan nomor polisi F-2483-WE kepada Polsek Cianjur yang diterima Kanit Reskrim Polsek Cianjur IPTU Agus Pramono.
Penyerahan barang bukti motor tersebut dilaksankan di halaman depan Kantor Polsek Bojongpicung yang disaksikan langsung pemilik motor Beat yaitu Miftah (40) warga Kampung Nangewer Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawa Barat Selasa (27/12/22).
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto menerangkan, mulanya pekan lalu beberapa anggota sedang melaksankan patroli di wilayah hukum Polsek Bojongpicung, dan ditemukan 1 unit motor beat di salah satu rumah kontrakan di Kampung/Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi dan penghuninya sudah tidak ada di tempat.
Unit motor Beat tersebut diduga hasil modus penipuan. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata benar adanya bahwa di wilayah hukum Polsek Cianjur telah ada kejadian bahwa Miftah warga Kecamatan Karangtengah motor beat miliknya ditipu orang lain.
“Sedangkan yang diduga pelaku modus penipuan sekarang masih dalam pencarian pihak pihaknya,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik motor, Miftah, mengakusangat bahagia karena motor kesayangannya kembali ditemukan.
Ia tak menyangka motor yang sudah dibawa kabur seseorang itu dapat kembali ke tangannya dengan kondisi masih utuh.
“Terima kasih Pak Kapolsek Bojongpicung dan Kapolsek Cianjur yang tekah peduli mencarikan motor saya hingga ditemukan dan bisa dibawa pulang,” pungaksnya.
**