PenaPeristiwa
Trending

Modus Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, 7 Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamam penjara paling lama 4 tahun, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun

PemaKu.ID – Sebanyak 7 orang terduga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, lantaran menjalankan praktik penipuan dan penggelapan dengan modus menggandakan uang, sehingga para korban ditipu dan mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran mengatakan bahwa ke tujuh terduga pelaku ditangkap polisi di antaranya berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54).

“Ya, ketujuh terduga pelaku ditangkap polisi di daerah Ciwalen Kabupaten Cianjur,” kata Rita saat konferensi pers di Markas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Minggu (15/10/2024).

Lanjut dia, tujuh orang terduga pelaku tersebut merupakan warga Kota/ Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur memiliki perannya masing-masing yakni S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sebagai sopir, YS mengantar terduga pelaku H, QS berperan menjadi ustaz dan AS berperan menjadi anak ustaz.

“Adapun modus praktik penipuan penggandaan uang terjadi di beberapa wilayah seperti, di Perum Grand La Palma Desa Karawang, Kecamatan/ Kabupaten Sukabumi, 28 Mei 2024, di Kampung Cibalung RT005 RW 020 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada 4 September 202,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rita menjelaskan, untuk para korban penipuan penggandaan uang tesbut di antaranya ASW (51), seorang guru asal Depok mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta, karyawan BI (43), karyawan swasta asal Labuhanbatu Sumatera Utara mengalami kerugian senilai Rp 250 juta.

“Sebetulnya kerugian korban kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar, lantaran terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu korban lagi belum membuat laporan,” beber Kapolres Sukabumi Kota.

“Nah, kasus penipuan penggandaan uang ini para terduga pelaku mengatur agar supaya korban percaya skenario penggandaan uang yang sudah direncanakan. Sedangkan yang dititipkan kepada komplotan dijanjikan bakal mendapat sepuluh kali lipat uang yang digandakan,” sambungnya.

Polres Sukabumi Kota Amankan Barang Bukti

Masih kata Rita, pada saat korban sudah menyediakan uang tunai, para terduga pelaku menyewa tempat untuk menjalankan ritual. Sebelum melakukan ritual para terduga pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang kedalam kotak besar yang sudah disiapkan, selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu di kunci dari luar. Setelah itu, korban diperintahkan untuk melakukan ritual seperti apa yang sudah diperintahkan terduga pelaku. Alhasil, uang milik korban raib dibawa Kabur dan uang dalam kotak itu merupakan uang palsu.

“Polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon, pecahan uang Rp 100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tambah Rita, kini para terduga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamam penjara paling lama 4 tahun, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi Kota, supaya cepat ditangani,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button