PenaKu.ID – Pasangan suami istri (pasutri) M. Johan (59) dan Rotiah (55) warga Kampung Pasircikur, RT 01/11, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kurang lebih sudah 2 tahun menghuni gubuk yang terbuat dari plastik bekas berbagai jenis seperti baliho calon legislatif, terpal plastik, karung plastik dan dari bahan plastik lainnya.
Informasi yang dapat di himpun, pasutri tersebut menjalin rumah tangga kurang lebih baru 5 tahun dan rumah yang sebelumnya juga tidak layak huni. selama 2 tahun keduanya tinggal di rumah tersebut. Kemudian, adiknya Johan membeli rumah itu dan uang rumah dari adiknya hanya mampu untuk membuat pondasi bangunan rumah.
Selanjutnya: Pasutri Hanya Mampu Bangun Pondasi