PenaKu.ID – Banyaknya pertambangan jenis Galian C Ilegal di Indonesia pada masa Pemerintahan Republik Indonesia yang terdahulu hingga kini bukan hal baru.
Pengamat menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto pada pidatonya akan mengembalikan kekayaan alam pada rakyat tidak ada gunanya, jika tidak ada penindakan baik dari menteri atau APH.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto, pada tanggal 21 November 2024 memberikan pernyataan mengenai kunjungan terhadap Raja Charles lll di Inggris dan membahas isu tentang lingkungan dan pelestarian alam.
Mengutip pernyataan Prabowo Subianto di pemberitaan online media ANTARA, pada tanggal 22 November 2024, Presiden Prabowo mengatakan pandangan terhadap isu lingkungan yang dibahas oleh Raja Charles III selaras dengan visi misinya sebagai pemimpin negara, maka dari itu Indonesia mendukung dan tertarik bekerja sama dalam bidang tersebut.
Kepedulian terhadap isu lingkungan yang dimiliki Indonesia dan Inggris juga tercermin dalam beberapa kesepakatan yang disetujui oleh Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada Kamis (21/11/24) terkait perubahan iklim, transisi energi, dan pengembangan berkelanjutan.
Beberapa poin yang disepakati antara lain berkomitmen menangani krisis iklim dengan menjaga sasaran suhu 1,5 derajat Celsius tetap tercapai, mengakselerasi transisi ke energi hijau, hingga mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Secara khusus, kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap lingkungan terlihat dalam program prioritasnya memimpin Kabinet Merah Putih. Menjamin pelestarian lingkungan hidup menjadi satu dari 17 program prioritas yang diusung dalam kepemimpinannya.
Polemik Galian C Ilegal
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, menanggapi terkait banyak Galian C Ilegal yang ada di Indonesia yang akan menimbulkan permasalahan besar kemudian hari.
“Seperti penembakan polisi itu, kan karena beking dari oknum anggota terhadap Galian C. Itu harus segera ditertibkan (Galian C Ilegal),” Kata Fahmy Radhi saat dihubungi PenaKu.ID melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (8/12/2024) malam.
Lalu ia mengatakan, bahwa diluar Galian C Ilegal itu seperti pertambangan emas atau tambang-tambang yang lainnya seperti batu bara yang sangat merugikan negara, maka hal itu harus ditindak penegakan hukumnya. Walaupun ada bekingan dari kegiatan Galian C Ilegal tersebut.
“Jadi Galian C tadi itu harus segera ditertibkan, yang salah harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Yang lebih penting lagi bagi Penambangan seperti Galian C, emas atau tambang perak dan tambang batu bara, itu harus disikat,” ujarnya.
Fahmy menjelaskan bahwa, memang yang harusnya menindak Galian Ilegal itu adalah ESDM, tetapi harus juga dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kepolisian dan yang lainnya.
“Tetapi harus ada komitmen dari pemerintah untuk menindak dari tambang ilegal tadi yaitu Galian C dari yang kecil atau pun yang lebih besar,” ujarnya.
Galian C Ilegal Rugikan Negara
Sebagai pengamat, Fahmy Radhi melihat bahwa penambangan ilegal di Indonesia baik dari tingkat kecil atau penambangan besar sangat merugikan bagi negara karena tidak membayar pajak kepada negara.
“Kemudian seenaknya mengambil tanah adat misalnya. Itu sangat merugikan dan harus ditindak,” tuturnya.
“Oh iya banyak, itu hampir semua tambang itu tambang Galian Ilegal itu. Dan, seolah-olah Iyu dibiarkan saja oleh pemerintah itu, karena ada bekingannya,” imbuhnya.
Menurut dia, jika Galian C Ilegal tidak ditindak akan merugikan negara. Masyarakat jelas akan dirugikan seperti tanahnya dirampas, maka peran negara sangat dibutuhkan dalam hal itu.
“Dan lagi-lagi, Prabowo Subianto pidatonya itu akan mengambilkan kekayaan alam pada rakyat. Ini saatnya Prabowo harus buktikan tadi, kalau perlu Prabowo harus jadi Panglima Pemberantasan Galian Ilegal tadi,” Kata Fahmy.
Menurut Fahmy, tidak ada gunanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika tidak mempunyai keberanian dan komitmen untuk memberantasnya.
“Jadi gak ada gunanya juga Undang-Undang itu, tapi yang sekarang dibutuhkan adalah Komitmen dan keberanian pemerintah khususnya Presiden RI untuk memberantasnya. Tanpa itu, gak ada artinya Undang-Undang itu,” ujarnya.
**