Ragam

Menjelang Lebaran, Dedi Mulyadi Tegaskan Melarang Meminta THR ke Pemerintahan dan Lembaga Usaha

×

Menjelang Lebaran, Dedi Mulyadi Tegaskan Melarang Meminta THR ke Pemerintahan dan Lembaga Usaha

Sebarkan artikel ini
Menjelang Lebaran, Dedi Mulyadi Tegaskan Melarang meminta THR ke Pemerintahan dan Lembaga Usaha
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,

PenaKu.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tegaskan tidak diperbolehkan meminta jatah tunjangan hari raya (THR), baik kepada lembaga pemerintah maupun swasta, termasuk ke pengusaha. 

Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa banyak dari kepala daerah atau kepala dinas biasnya pusing ditagih jatah THR oleh kelompok tertentu.

Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Boleh Minta THR ke Pemerintahan dan Lembaga Usaha

“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor ke mana pun kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, sama,” kata Dedi Mulyadi di postingan Instagramnya, Senin (17/3/2025).

Dan ia mengatakan, bahwa jatah THR untuk kepala daerah atau dinas dari pemerintah adalah untuk keluarganya. 

Menurutnya, kalau jatah THR pejabat tersebut diminta oleh segelintir orang, maka dari mana para pejabat pemerintah ini bisa memberikan THR untuk keluarganya.

“Karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya kalau itu dibagiin, keluarganya nggak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana,” ujarnya.

Meminta THR Termasuk Tindakan Pungli

Gubernur Jawa Barat menegaskan, bahwa melarang orang untuk meminta jatah THR merupakan salah satu cara mendukung gerakan anti-korupsi dan pemerintahan yang bersih.

“Kalau kita ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya nggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang Lebaran, karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya,” kata Dedi.

Terakhir Dedi Mulyadi tegaskan, di dalam pemerintahan tidak ada pembagian THR bagi kelompok mana pun, karena anggaran tidak boleh diperuntukkan THR.

“Karena nggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapa pun nggak ada,” tukasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**