Tutup
PenaPolitik

Mengenal KTP Anak, Syarat dan Cara Mengurusnya

×

Mengenal KTP Anak, Syarat dan Cara Mengurusnya

Sebarkan artikel ini
cropped 20191201 160316 1
20191201 160316

Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –

Salah satu program Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sukabumi yang akan segera diperkenalkan adalah KTP untuk anak. KTP Anak ini merupakan bagian dari Kartu Identitas Anak (KIA).

Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang. Sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Demikian dikatakan H. Sofyan Effendi, Kadisduk Casip Kabupaten Sukabumi. Untuk itu, guna mendukung program tersebut orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA. Karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.

IMG 20191130 WA0023 2
Ads



Dikatakan pula oleh Sofyan, menurut pemerintah, pemberlakuan KTP anak rencananya akan berlaku secara bertahap sampai 2019 atas pertimbangan anggaran yang ada. Karena saat ini ada sekitar 79 juta anak di Indonesia. Format berlakunya KTP Anak secara bertahap, dimana daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan maka kedepan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

Adapun dasar hukum dan peraturan yang mengatur tentang Kartu Identitas Anak (KIA) jelas Sofyan,

dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

“Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.”katanya.

Sementara cara mengurus untuk membuat KTP anak adalah sebagai berikut, saat anak itu dilahirkan, orang tuanya harus langsung menyiapkan Dokumen Persyaratan KIA. Diantaranya permohonan pembuatan akte lahir yang dilengkapi dengan photo copi KK, KTP kedua orang tuanya, dan surat keterangan dari dokter atau bidan yang membantu proses kelahiran. Kemudian oleh Dinas Dukcasip akan langsung diproses dan akan diterbitkan KIA. Yaitu Akte Lahir anak dan KTP anak. “KTP anak itu berlakuhanya sampai usia 17 tahun. Setelah itu KTP anak tersebut akan diganti dengan KTP-el. “tutur Sofyan.

Begitu pula jelas Sofyan, manfaat tujuan KIA dan KTP anak antara lain adalah sebagai berikut, sebagai upaya untuk memenuhi hak anak, bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, bisa digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank dan berlaku pula untuk proses mendaftar BPJS.

Selain itu, jika terjadi masalah, misalnya kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian. Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. “Untuk keterangan lebih jelasnya, silahkan dating ke kantor Dinas Dukcasip Kabupaten Sukabumi.”pungkasnya.

( Bunda )