PenaKu.ID

Layanan Terpadu Sidang Isbat PA Dan Disdukcapil Kab Sukabumi

IMG 20190815 WA0000 1

Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –

Giat acara pelayanan terpadu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi melalui pelaksanaan penyerahan penetapan Pengadilan Agama dan hasil sidang isbat  di SDN Cijulang didesa Berkah kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, Selasa ( 13/08) kepada 50 pasangan suami isteri ( pasutri). Pelayanan terpadu isbat nikah serta kutipan akta kelahiran untuk masyarakat yang dinyatakan kurang mampu secara ekonomis.

Isbat nikah ataupun yang biasa disebut sebagai pengesahan perkawinan adalah permohonan untuk pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sahnya perkawinan dan memiliki kepastian hukum dan kekuatan hukum.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, List Aprianti, S.H, bahwa mereka yang diajukan sebagai pemohon sidang isbat sebanyak 50 pasutri yang selama bertahun tahun statusnya menikah siri dan dari kalangan masyarakat yang kurang mampu. 

” Pengesahan yang dilakukan pengadilan agama terhadap mereka karena yang bersangkutan itu sudah menikah secara siri, gitu. Jadi, untuk pencatatannya dilaksanakan melalui isbat nikah. Setelah isbat nikah itu pengadilan agama akan menunjuk KUA mana yang akan menerbitkan buku nikahnya, gitu. Makanya kita mah istilahnya pelayanan terpadu isbat nikah, pencatatan nikah dan penerbitan kutipan akta kelahiran. Itu kan merupakan kerja sama antara PA, Disdukcapil dan kemenag “,  terang List Aprianti. 

Selanjutnya List Aprianti pun menjelaskan peran Disdukcapil pada sidang isbat dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Peran Disdukcapil adalah sebagai leading sector.

” Peran kita sebagai leading sector. Kita mengadakan kerja sama dengan PA dan Kemenag yang sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama dibidang melaksanakan birokrasi yang sudah kita tentukan, ya seperti itu “, kata List Aprianti. 

Sementara itu menurut informasi yang berhasil dikumpulkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, H. Sofyan Effendi menyampaikan bahwa giat acara pelayanan terpadu sidang isbat dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi serta Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terhadap 50 pasutri yang telah menikah siri, selama puluhan tahun adalah dalam rangka memberikan pengakuan hukum yang pasti dan tetap bagi setiap warga masyarakat kabupaten Sukabumi. Juga, kedepannya semuanya sadar akan pentingnya administrasi kependudukan ( Adminduk)  bagi setiap warga masyarakat di kabupaten Sukabumi.  

” Agar kedepannya selalu menjadi lebih baik, dan dapat meningkatkan dan membangun masyarakat kabupaten Sukabumi yang sadar adminduk. Dengan melaksanakan pelayanan terpadu sidang isbat nikah dapat membangun hal positip. Kedepannya bagi penerbitan akta kelahiran bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran agar pengesahan hak anak atau idenitas duri telah sesuai aturan dan SOP “,  kata Sofyan.


Kemudian List Aprianti menambahkan kenapa desa Berkah Bojong Genteng di kabupaten Sukabumi yang menjadi tempat dilaksanakannya sidang isbat nikah, melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama terhadap 50 pasutri yang telah puluhan tahun menikah siri. Sebab, desa Berkah merupakan salah satu desa binaan P2WKSS. 

” Program P2WKSS itu programnya pemerintah daerah dimana setiap perangkat daerah itu harus memberikan peran didesa tersebut.  Jadi, akan ada evaluasi dari tingkat Provinsi. Nah, untuk Disdukcapil ini kita mengadakan pelayanan terpadu bagi masyarakat yang kurang mampu khususnya dilokasi binaan P2WKSS itu untuk 50 pasang dan 50 pasangan itu sudah merupakan hasil seleksi oleh kepala desa dan diketahuu oleh camat “,  katanya.

Lanjut List Aprianti bahwa program pelayanan terpadu terhadap pemohon sidang isbat nikah adalah masyarakat yang kurang mampu, dan diutamakan mereka yang telah menikah siri itu dari awal adalah statusnya perawan dan perjaka.

” Dalam program pelayanan terpadu ini kita sudah penekanan bahwa itu adalah masyarakat tidak mampu dan diutamakan yang sejak awalnya itu perjaka dan perawan. Jadi, kalau misalnya dia sudah pernah menikah mah itu tidak kita prioritaskan. Kerena kan harus berarti menikah laginya harus sudah punya surat cerai. Kalau surat cerai  otomatis keluarnya dari Pengadilan Agama. Yang kita jaring itu adalah masyarakat yang sejak awal walaupun nikahnya misalnya yang kita isbatkan itu sekitar  50 tahun atau 60 tahun. Tapi, pada awal pernikahannya statusnya perawan dan perjaka”,  jelas List Aprianti. 

List Aprianti pun melanjutkan bahwa pernikahan siri saat ini untuk anak anaknya dapat memiliki akta kelahiran dengan nama bapak dan ibunya tercantum. 

” Secara formal kan pak,  kita sekarang menikah siri anak anak tetap bisa mendapatkan akta kelahiran dengan nama bapak ibunya tercantum, ya. Hanya ada persyaratannya. Ada SPPJM dibawahnya ada anak pasangan bapak Amin dan ibu Siti yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan dan perundang undangan “, pungkasnya. 

Tampak hadir pada pelaksanaan pelayanan terpadu sidang isbat  Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi, H. Sofyan Effendi, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, Camat Bojong Genteng, Kepala desa Berkah Bojong Genteng, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil , List Aprianti dan para tamu undangan lainnya. 

( swd hs )

Related Articles

Back to top button