PenaKu.ID – Buntut mencuatnya kembali kasus 13 tahun tanah warta Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diserobot dan tidak terselesaikan.
Menurut keterangan Camat Jonggol Andri Rahman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu (4/10/2025), menyampaikan bahwa ia sebagai Camat dan Kepala Desa Singasari hanya berkewenangan untuk memediasi.
Menunggu Kesepakatan dari Pengacara
“Kemudian ternyata para pihak sudah ada pengacaranya, berarti tinggal menunggu kesepakatan selanjutnya dari para pengacara terkait penyelesaian masalahnya,” jawab Andri Rahman Camat Jonggol.
Langkah Kesepakatan yang akan Diambil
Lalu ia menjelaskan beberapa langkah kesepakatan yang akan diambil oleh para pihak pengacara.
“Pembatalan Sertifikat (PTUN), Pengembalian lahan kepada masyarakat,” ucapnya.
Camat Jonggol Berjanji Akan Dipantau Kasus 13 Tahun Tanah Warga Desa Singasari
Namun, saat ditanyakan kembali apakah ia sebagai Camat Jonggol akan memantau dan mengawasi terkait kasus tersebut hingga selesai.
“Sudah pasti lah, saya pantau dengan Bu Kades Singasari,” pungkasnya.***