Kesehatan

Masyarakat Wajib Tahu, Ada 5 Kriteria Gawat Darurat Jika Pasien Masuk IGD RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

×

Masyarakat Wajib Tahu, Ada 5 Kriteria Gawat Darurat Jika Pasien Masuk IGD RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Wajib Tahu, Ada 5 Kriteria Gawat Darurat Jika Pasien Masuk IGD RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi
Masyarakat Wajib Tahu, Ada 5 Kriteria Gawat Darurat Jika Pasien Masuk IGD RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

PenaKu.ID – Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH Kota Sukabumi Jawa Barat menggelar agenda rutin tahunan Forum Konsultasi Publik (FKP). Forum ini bertujuan membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Prosedur Operasional (SPO) layanan medis.

Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Central Diagnostic Lt. 2 UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi yang dihadiri oleh berbagai unsur termasuk perwakilan masyarakat Kamis (30/10/2025).

Direktur Utama RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, H. Yanyan Rusyandi, S.E., M.Kes menyampaikan bahwa pelaksanaan FKP merupakan amanat PermenPAN-RB yang mendorong partisipasi publik dalam penyusunan standar layanan.

“Ya, forum ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin masyarakat memahami dan menilai alur pelayanan kami. Jika ada prosedur yang dirasa berbelit, itu menjadi masukan penting bagi RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi,” kata H. Yanyan kepada awak media seusai acara.

Dirut RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Paparkan Kondisi Gawat Darurat

Lebih lanjut orang nomor satu di UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi ini juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap lima kriteria kegawatdaruratan yang menjadi acuan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) bagi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Permenkes 2019 dan diperkuat melalui kesepakatan antara BPJS dan Kementerian Kesehatan pada Oktober 2024.

“Penilaian kondisi gawat darurat tidak berdasarkan persepsi pasien, melainkan ditentukan oleh dokter dan tenaga media lainnya. Nah, lima kriteria tersebut meliputi kondisi yang mengancam jiwa, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, gangguan pernapasan, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera,” ungkapnya.

H. Yanyan mengaku bahwa kebijakan, ini telah disosialisasikan melalui media sosial resmi rumah sakit dan disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi dengan tujuan agar anggota DPRD tersebut membantu menyosialisasikan kepada konstituen di daerah pemilihannya. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman antara pasien dan rumah sakit terkait status kegawatdaruratan.

“Kami berharap masyarakat Sukabumi semakin paham kapan situasi benar-benar darurat dan kapan bisa ditangani di layanan primer. Dengan begitu, pelayanan kesehatan menjadi lebih tepat sasaran dan efektif,” pungkasnya.**