PenaPemerintahan
Trending

Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun, Bupati Sukabumi Sampaikan Pesan Penting

Bagi kades yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024

PenaKu.ID – Ratusan kades atau kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan Surat Keputusan (SK) baru. Hal itu pascadiberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi ini, bertempat di Gelanggang Olahraga (GOR), Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/06/2024).

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Saya sangat bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 8 tahun,” kata Bupati Marwan kepada awak media.

Bupati Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah, Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat,” ungkapnya.

“Semoga pengabdian para kepala desa lanjut dia, bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Kades Wajib Sesuaikan RPJMD

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menambahkan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun.

Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai Undang-Undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,” bebernya.

Dijelaskannya, Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat kades.

“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,” cetusnya.

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari Undang-Undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button