Pemerintahan

Mantan Kepala BGN Ditahan Kejagung

Mantan Kepala BGN Ditahan Kejagung
Mantan Kepala BGN Ditahan Kejagung. /Ilustrasi (foto: istimewa)

PenaKu.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala BGN atau Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penahanan mantan Kepala BGN dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Tidak hanya mantan Kepala BGN, penyidik juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang sedang didalami terkait pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional sepanjang 2025 hingga 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung seperti dikutip detiknews.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik lebih dahulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional guna mencari dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejagung Masih Lakukan Penyidikan terhadap mantan Kepala BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Pelaksana Harian Kapuspenkum, Mochamad Jeffry, membenarkan langkah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

Menurut Kejaksaan Agung, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami berbagai aspek tata kelola program, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan sejumlah kegiatan yang berada di bawah Badan Gizi Nasional.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara maupun konstruksi lengkap perkara yang menjerat ketiga tersangka. Informasi tersebut akan disampaikan seiring perkembangan proses penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan.** (tds)

Exit mobile version