PenaRagam
Trending

Mang Oded Arahkan Ini kepada DPMPTSP Kota Bandung

PenaKu.ID – SEBAGAI upaya pemerintah menciptakan ekosistem investasi yang baik, maka kemudahan perizinan merupakan salah satu sektor yang mendapatkan perhatian khusus. Sehingga saat ini penyelenggaraan perizinan telah berubah dari yang semula berbasis izin menjadi berbasis risiko.

Perubahan ini memberikan tantangan yang sangat besar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memberi arahan kepada para pegawai di lingkup DPMPTSP Kota Bandung dalam rangka mempersiapkan era perizinan yang baru, yaitu penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam arahannya, wali kota menyampaikan tiga poin penting yang menjadi kunci kesuksesan dalam menghadapi persoalan pekerjaan. “Pertama, menghubungkan frekuensi pikiran kita langsung dengan Allah,” katanya dalam acara pembinaan pegawai DPMPTSP Kota Bandung, di Auditorium DPMPTSP Kota Bandung, Jalan Cianjur Kota Bandung, Kamis (20 Mei 2021).

Walikota mencontohkan, untuk mencapai frekuensi Allah maka ketika marah maupun jengkel karena suatu urusan, maka segeralah mengambil air wudhu kemudian salat dua rakaat.

Baca juga:

“Kedua, secara reguler harus berupaya menghadirkan sistem leadership dengan cara brainstorming atau musyawarah,” tambahnya.

Misalnya ketika pemimpin menemukan masalah dalam satu pekerjaan, maka, kata Oded, segeralah untuk memanggil para stafnya untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.

“Ketiga, pola komunikasi harus benar. Karena bagaimana mau menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar apabila pola komunikasi saja tidak benar,” ujarnya.

“Cara berpikir kita harus sama. Kalau sudah sama maka ketika menjalankan pekerjaan tidak ada yang ke kanan dan ke kiri tapi akan satu tujuan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, pada perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikiasikan menjadi tiga jenis. Pertama kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.

“Pada kegiatan dengan tingkat risiko ini maka untuk perizinan cukup hanya dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang juga berlaku sebagai sni dan sertifikat halal,” terangnya.

Selanjutnya kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah. Pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko ini, maka perizinan cukup hanya dengan NIB dan sertifikat standar.

“Terakhir adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Pada kegiatan usaha dengan risiko ini maka perizinan yang diperlukan adalah NIUB dan izin,” tuturnya.

*source: humas

Related Articles

Back to top button