Peristiwa

Mahasiswi Magang Alami Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Honorer Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi

Mahasiswi Magang Alami Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Honorer Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi
Foto Istimewa: Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi.

PenaKu.ID – Nasib malang dialami oleh seorang mahasiswi asal Sukabumi atas dugaan pelecehan seksual yang sedang bertugas magang di Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB Jawa Barat, Kamis (20/2/2025), sekira pukul 09.36 WIB.

Dari informasi yang dihimpun PenaKu.ID, peristiwa itu terjadi saat korban sedang dibawa ke ruang peristirahatan orang sakit karena korban dalam kondisi setengah sadar akibat pingsan. Setelah pingsan, korban dievakuasi ke ruang kesehatan oleh terduga pelaku berinisial ES (46) dan seorang penjaga sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Christoffel Harianja membenarkan peristiwa tersebut.

“Ya, ceritanya dia pingsan di depan ruang persidangan digotong dibawa ke ruang laktasi. Tadinya mau di depan ruang sidang, karena sedang ada sidang dibawa ke ruang kesehatan,” kata Christoffel kepada PenaKu ID, Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, ES merupakan tenaga honorer yang telah bekerja di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi kurang lebih selama 20 tahun. Pengadilan Negeri Sukabumi saat ini akan melakukan investigasi secara internal atas kasus tersebut.

Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi Bentuk Tim

“Pengadilan Negeri Sukabumi telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk Tim Khusus Pemeriksaan yang selanjutnya, hasil pemeriksaan tim tersebut dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor,” bebernya.

Selain itu dia menegaskan, terduga pelaku saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya selama masa investigasi tim internal PN Kelas IB Sukabumi.

“Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi telah menonaktifkan terduga pelaku, selanjutnya setelah hasil tim investigasi kita akan menyampaikan hasilnya terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Tinggi Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

***

Exit mobile version