PenaKu.ID – Seekor macan tutul yang berada di kawasan hutan lindung Kawah Putih di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikabarkan mati terperangkap, Senin (26/10/20) lalu.
Macan Tutul saat itu terjebak Perangkap dan terluka dibagian tubuh yang ditemukan di dalam hutan lindung tersebut.
Ketua Masyarakat Peduli Konservasi, S. Nurhayani meminta agar Perhutani KPH Bandung Selatan melakukan penertiban terhadap perangkap Babi Hutan yang dipandang mengganggu ekosistem macan tutul tersebut.
“Penggunaan perangkap Babi di area hutan lindung tidak diperbolehkan. Secara Hukum, Perhutani Sudah melanggar UU No. 41/1999. Perhutani dinilai lalai dalam pengawasan di area hutan lindung dengan adanya perangkap Babi yang Ada disana,” ujar Nurhayani.
Menurutnya, jika sebelumnya pihak Perhutani melakukan cara-cara antisipisasi, sudah barang tentu, ungkap Nurhayani kejadian tersebut bisa diminimalisir.
“Jika saja Perhutani tidak lalai, maka tidak akan jatuh korban binatang langka yang dilindungi UU ini,” Cetusnya.
Sementara itu, di tempat berbeda, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Mufrizal, Bidang KSDA Wilayah II, BKSDA Jawa Barat, menegaskan telah melakukan evakuasi sebelumnya di lokasi, di mana macan tersebut terjebak perangkap.
“Selain terluka karena perangkap, terdapat luka bacokan di tubuh-nya. Namun, saat ditemukan di gubuk petani yang berada di area kebun kopi, macan tutul tersebut masih sempat hidup,” jelas Mufrizal.
Lanjutnya, pada saat itu, Tim evakuasi dari BKSDA Wilayah III langsung membawa macan tutul ke Kebun Binatang Bandung untuk diberikan penanganan medis.
“Penyebab kematiannya menurut hasil Necropsy diakibatkan oleh virus yang masuk dan menginfeksi luka hewan tersebut,” terangnya.
Diakuinya, kematian macan tutul ini menjadi berita buruk di kalangan pemerhati Konservasi.
“Populasi macan tutul menurut Redlist IUCN tahun 2008 hanya di bawah 250 ekor. Artinya bahwa habitat hewan tersebut makin terdesak oleh manusia,” pungkas Mufrizal.
Macan tutul Jawa (Javan Leopard) atau dalam bahasa Latinnya Panthera Pardus Males, merupakan hewan endemic Pulau Jawa yang keberadaannya kini masuk dalam Critically Endangered alias berstatus Konservasi kritis, hal ini masuk dalam Red List Oleh IUCN, Binatang ini dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990 dan PP No 7 Tahun 1999.
Binanang tersebut sudah masuk dalam kategori yang tidak boleh diperdagangkan dalam CITES Apendik.
Subspecies kucing besar ini hidup secara nokturnal dan aktif berburu pada malam hari. Ia memangsa rusa, monyet ekor panjang, kancil, surili, dan babi hutan.
Ukuran tubuh Macan tutul berkisar antara 100-150 cm dengan tinggi 95 cm dan berat rata-rata 40-60 kg. Habitat hidup macan tutul jawa ini akan menyebar di daerah hutan. Manakala tiba musim hujan tropis, area yang dilewati macan tutul ini dimulai dari TN. Ujung Kulon, TN. Halimun Salah, TN. Gede Pangrango, hutan lindung Petungkriyo hingga TN. Meru Betiri di Jawa Timur.
Macan tutul ini merupakan hewan yang bisa memanjat pohon dan kerap membawa buruannya ke atas pohon. Hidup secara soliter atau penyendiri dalam teritori seluas 5-15 km, dan akan saling menghindar Jika bertemu satu sama lain. Mereka menandai teritorinya dengan cakaran, air kencing dan kotoran.
Kontributor: Ina
Penulis: Ina
Editor: Wie
Macan Tutul Kawah Putih Mati Terperangkap
×
Macan Tutul Kawah Putih Mati Terperangkap
Sebarkan artikel ini