PenaKu.ID – Sekretaris LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji menyampaikan apresiasi atas meningkatnya status kasus tukar guling (ruislag) dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan keluarnya surat perintah penyidikan dari Kejati Jawa Barat dengan nomor Print-778/M.2/Fd.2/03/2024, Panji menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara komprehensif dan tidak hanya fokus pada eksekutif, tetapi juga menyentuh legislatif,” kata Panji, Rabu (19/6/2024).
LSM Kompak Reformasi mengingatkan bahwa kasus ruislag ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Karawang. Hal ini didukung oleh surat Bupati Karawang Nomor 030/2390/BPKAD tanggal 31 Mei 2023 yang menyurati Ketua DPRD Karawang, yang kemudian direspons oleh DPRD dengan surat Nomor 030/I092/DPRD tanggal 29 Agustus 2023.
Namun, Panji menyoroti munculnya rekomendasi berbeda dari Komisi I DPRD Karawang beberapa bulan setelah persetujuan tersebut.
“Komisi I membentuk Panitia Investigasi setelah adanya rapat dengar pendapat umum tentang ruislag serta kehebohan di media dan pelaporan ke kejati,” jelasnya.
LSM Kompak Reformasi Minta Kasus Terungkap
Dalam rekomendasi tertanggal 10 Oktober 2023, Komisi I DPRD Karawang menemukan perbedaan luas tanah antara data surat kepemilikan dan hasil plotting, serta selisih tanah di Mekarbuana. Komisi I juga menyoroti masalah lahan yang masih menggunakan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Dedi Iskandar yang berpotensi menjadi sengketa.
“Surat-surat dan pemberkasan harus diteliti lebih lanjut dan ukuran luas tanah harus disepakati bersama dengan BPN,” tambah Panji.
Ia menekankan adanya dikotomi antara persetujuan dewan dan hasil investigasi yang jauh berbeda.
Melalui surat Nomor 99/LSMKP-LP/V/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, LSM Kompak Reformasi meminta agar Penyidikan Kasus Ruislag tidak hanya berfokus pada eksekutif tetapi juga legislatif.
“Kami berharap kasus ini terungkap secara menyeluruh dengan memeriksa DPRD Kabupaten Karawang,” pungkasnya.
***