PenaKu.ID – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pemutusan kontrak PT Adidaya Pratama Jomantara (PT APJ). Pasalnya, PT APJ sebagai pelaksana pembangunan gedung khusus Polres Purwakarta dimilliki seorang kepala desa selaku Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Demikian yang terangkum dalam surat LSM KAKI nomor : 125/KAKI-Pusat/X/2025
Perihal : Usulan Pemutusan Kontrak
Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta. Adapun surat tersebut dikirimkan tanggal 20 Oktober 2025.
UMARDIN, SE selaku Divisi Investigasi & Pencegahan KAKI ketika dihubungi, Senin (20/10/2025) mengatakan, seorang kepala desa yang menjabat sebagai komisaris utama pada sebuah perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek dan pelaksana proyek merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
LSM KAKI Sebut Tender yang Dimenangkan PT APJ Cacat Hukum
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades yang merangkap jabatan sebagai komisaris utama PT APJ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tentang desa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi.
Diakuinya, proses pelaksanaan tender Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta yang bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Purwakarta Jawa Barat sebesar Rp 4,1 miliar yang dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT. ADIDAYA PRATAMA JOMANTARA cacat hukum dan wajib dilakukan pemutusan kontrak.
“Oleh karena itu, kami selaku pimpinan LSM KAKI mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Purwakarta untuk memutus kontrak PT APJ karena melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Purwakarta Didi Garnadi ketika dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu surat dari LSM KAKI tersebut
“Saya akan konfirmasi dulu ke bidang teknis terkait surat permohonan pemutusan kontrak dari LSM KAKI itu,” kata Kadis PUTR. ***