Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –
Senin 5 Agustus 2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi terpilih hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibadak menjadi anggota DPRD periode 2019-2024 di gedung DPRD komplek perkantoran Jajaway Palabuanratu.
Pelantikan ini atas dasar Keputusan Berita Acara Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Nomor : 807/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/VII/2019 – Tanggal 22 Juli 2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kab. Sukabumi Tahun 2019, dan Keputusan KPU Nomor : 808/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/VII/2019 – tanggal 22 Juli 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Sukabumi tahun 2019, di hotel Pangrango Sukabumi.
Dari 50 orang wakil rakyat yang terpilih itu terdiri dari, Partai Gerindra 9 orang, Partai Golkar 7 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7 orang, PDI Perjuangan 6 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 orang, Partai Demokrat 4 orang, dan dari Nasdem 1 orang.
Dengan perincian akumulatif perolehan suara sah yang digabung sebanyak 6 daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan ranking adalah sebagai berikut : Partai Gerindra sebanyak 255.514 suara, Partai Golkar 196.421 suara, PKS 161.734 suara, PDI Perjuangan 134.825 suara, PAN 118.883 suara, PKB 95.226 suara, Partai Demokrat 95.523 suara, PPP 80.179 suara, dan Partai Nasdem 60.434 suara.
( SN )