PenaRagam

Lima Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi

PenaKu.ID – Lima Kawana Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Cilegon Banten berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon belum lama ini.

“Hari ini kami melakukan rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka yang kami amankan berinisial RH (28), FM (24), YA (26), SA (26) dan IM ( 34). Serta 8 unit barang bukti roda dua (R2) berbagai jenis dan kunci leter “T ” yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dalam Rilis ini hanya 2 (dua) pelaku yang masih ditahan di Rutan Polres Cilegon dan untuk 3 (tiga) pelaku sudah ditahan di Rutan Lapas Cilegon,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar konferensi pers, Jumat (30/4).

Modus tersangka, kata Sigit, kerap beraksi saat jam-jam rawan, yakni di jam-jam saat buka puasa, malam hingga dini hari.

Baca Juga:

“Mengintai korbannya yang lengah dengan meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, atau terparkir di posisi lokasi yang tidak aman,” ujar Sigit.

Jadi, lanjut Sigit, Polres Cilegon telah melakukan Penyelidikan yang berawal dari Laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Selanjutnya menangkap sebanyak 5 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku curanmor dengan motif mendapatkan uang lebih atau untung dari hasil penjualan barang hasil kejahatan pencurian tersebut,” kata Sigit.

Sigit menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan penjara selama 7 tahun.

(ASR)

Related Articles

Back to top button