Peristiwa

Lampu Kuning Rencana Utang Daerah: PMII Gelar Aksi, DPRD Kota Sukabumi Pastikan Belum Memberi Restu

×

Lampu Kuning Rencana Utang Daerah: PMII Gelar Aksi, DPRD Kota Sukabumi Pastikan Belum Memberi Restu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260831 WA0082
Foto Istimewa: Massa Aksi PC PMII Kota Sukabumi Saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD Kota Sukabumi, Senin (31/8/2026).

PenaKu.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota dan DPRD Kota Sukabumi, Senin (31/8/2026). Massa menuntut transparansi dan kajian matang atas rencana Pemerintah Kota Sukabumi yang bersiap mengajukan pinjaman daerah demi mendanai sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.

Ketua Cabang PMII Kota Sukabumi, Fahmi Fauzi, menegaskan bahwa organisasinya tidak anti-pembangunan maupun menolak instrumen pinjaman daerah. Namun, langkah riskan tersebut wajib berlandaskan kalkulasi kemampuan fiskal yang terukur, transparan, serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi publik.

“Masyarakat berhak tahu alasan logis Pemkot memilih opsi utang, total kewajiban, proyek yang disasar, hingga risiko dampaknya terhadap APBD pada masa mendatang,” kata Fahmi di sela-sela aksi.

Fahmi membeberkan, kajian internal PMII menemukan adanya wacana pinjaman sekitar Rp242,59 miliar berpotensi membengkak hingga total Rp307,56 miliar jika menggunakan skema tenor delapan tahun dengan bunga 6% per tahun, ditambah beban provisi Rp2,4 miliar. PMII menilai proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dijadikan modal pembayaran utang sangat rentan fluktuasi ekonomi. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemkot mempublikasikan hasil uji ketahanan fiskal (stress test) jika realisasi PAD merosot hingga 50%.

PMII juga mendesak DPRD Kota Sukabumi tidak memposisikan fungsi pengawasan anggaran sebatas formalitas belaka.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengonfirmasi bahwa wacana pembiayaan alternatif menyeruak akibat terpukulnya kondisi fiskal daerah. Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) hingga 21% sekitar Rp159 miliar menjadi beban berat bagi pos pembangunan. Meski demikian, Wawan menegaskan legislatif belum memparipurnakan atau memberi persetujuan final terkait pinjaman tersebut.

“Rencana pembiayaan dalam KUA-PPAS 2027 baru sebatas memberi ruang pengajuan, bukan persetujuan. Kami bahkan menolak keras usulan tenor lima atau delapan tahun. Pertimbangannya, kewajiban utang tidak boleh melampaui sisa masa jabatan kepala daerah. Kalaupun opsi pinjaman diambil, maksimal hanya tenor tiga tahun,” tegas Wawan.

Wawan menambahkan, pembahasan resmi persetujuan utang daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan baru digodok saat pembagian RAPBD, bukan KUA-PPAS. Saat ini, angka pinjaman yang diajukan Pemkot berkisar Rp89,3 miliar dan masih berstatus tentatif. DPRD bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan PT SMI bakal membedah nilai Debt Service Coverage Ratio (DSCR) untuk memastikan kelayakan kota dalam menanggung beban utang.

Jika tren TKD 2027 membaik atau indikator DSCR tak menyentuh ambang batas aman 2,5, wacana pinjaman tersebut dipastikan dapat dipangkas atau bahkan dibatalkan. DPRD juga berjanji akan membuka ruang uji publik dengan melibatkan akademisi dan mahasiswa sebelum mengambil keputusan akhir.

“Kami sangat berhati-hati dan tidak ingin terburu-buru karena ini kali pertama Kota Sukabumi berencana melakukan pinjaman daerah. Keputusan tidak boleh hanya mementingkan syahwat pembangunan hari ini, tapi harus memperhitungkan ketahanan APBD di masa depan,” tutup Wawan.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *