Tutup
Peristiwa

Kuasa Hukum Mahasiswa Korban Aksi Tolak UU TNI di Kota Sukabumi Bakal Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan

×

Kuasa Hukum Mahasiswa Korban Aksi Tolak UU TNI di Kota Sukabumi Bakal Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Mahasiswa Korban Aksi Tolak UU TNI di Kota Sukabumi Bakal Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan
Ketua DPC Peradi SAI Sukabumi, AA Brata Soedirdja Bersama Wakil Ketua PBH Peradi Sukabumi, Deri Irawan Beserta Sekretaris PBH Peradi Sukabumi, Yus Yuswandi Saat di Wawancara Awak Media, Rabu (26/3/2025).

PenaKu.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dapam aksi demonstrasi tolak UU TNI di Kota Sukabumi Jawa Barat pada Senin (25/3/2025) kemarin berlanjut ke ranah hukum. Kuasa hukum korban tuntut polisi ungkap pelaku.

Saat ini, mahasiswa korban Muhammad Zaki diketahui telah memberikan surat kuasanya kepada Pusat Bantuan Hukum PERADI Sukabumi untuk mendampingi proses hukumnya yang telah dilaporakan pada Selasa (26/3/2025) kemarin.

Wakil Ketua PBH Peradi Kota Sukabumi Deri Irawan didampingi Sekretaris PBH Yus Yuswandi sebagai kuasa hukum korban mengatakan dalam pendampingannya itu, pihaknya baru menerima keterangan dari orang tua korban, mengingat saat ini korban masih belum dapat dimintai keterangan secara detil karena kondisinya masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Ya, kita masukan laporan itu karena korban masih dalam proses pemulihan pascaoperasi akibat luka yang dialaminya maka yang kemarin melakukan pelaporan ini adalah orang tuanya,” ujar Deri kepada PenaKu.ID, Rabu (26/3/2025).

Menyikapi kasus ini, Deri mengaku melaporkan dengan menggunakan pasal penganiayaan atau pasal 351.

“Adapun dengan pasal yang digunakan karena berhubungan dengan penganiayaan sementara ini kami menggunakan pasal 351 penganiayaan,” ungkapnya.

“Meskipun kami sudah menyiapkan tiga pasal kemarin pada saat kejadian itu, yakni penganiayaan berat atau pasal 262, 170 di an 468,” imbuhnya.

Siapa yang melakukan Penganiayaan kepada Mahasiswa?

Lebih lanjut dia menyamapaikan bahwa adapun terlapornya, sementara waktu berdasarkan keterangan yang didapatkannya dari orang tua korban, pihaknya melaporkan seseorang yang berpenampilan atau berpakaian preman bebas tidak berseragam.

“Nah, keterangan itu baru dari orang tua dan menyebutkan pelaku yang belum diketahui namun dengan ciri-ciri menggunakan baju preman, dia melakukan penganiayaan dengan cara melakukan piting dari belakang dan pemukulan sampai korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Disinggung awak media soal bukti yang dapat menguatkan laporannya itu, Deri menjelaskan telah menginventarisir beberapa bukti dari rumah sakit serta video dan poto dokumentasi pada saat dugaan penganiayaan itu dilakukan.

“Hari ini yang sudah masuk itu ada rekam medis dari rumah sakit berupa Ct Scan dari organ batang hidung atas yang dioperasi kemudian beberapa video dan dokumentasi lain ketika kejadian berlangsung,” tandasnya.

Kecaman untuk Aparat Atas Tindakan Represif kepada Mahasiswa

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Sukabumi, Aa Brata Soedirdja menambahkan bawa pihaknya sangat mengecam dan menuntut pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku penganiayaan terhadap kliennya itu.

“Intinya kami kuasa hukum korban merasa prihatin dan sangat menyesal terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan melakukan cara-cara pembubaran massa aksi unjuk rasa secara represif,” cetusnya.

“Selanjutnya, laporan polisi sudah dilakukan, kami kuasa hukum meminta dan menuntut penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini dan dibuka secara transparan siapa pelaku yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap para korban,” sambungnya.

Menurutnya, aparat kepolisian harus memiliki keberanian lebih untuk membuka dengan transparan siapa pelaku di balik penganiayaan tersebut mengingat insiden itu terjadi ketika bentrokan terjadi antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.

“Jadi ini memang harus ada keberanian dari kepolisian untuk membuka dan memintai pertanggungjawaban terhadap siapapun itu pelakunya,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

***