PenaKu.ID – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengungkap perkembangan terbaru kasus kecelakaan lal- lintas maut yang terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Insiden yang melibatkan truk kontainer dan mobil sedan tersebut menewaskan tiga orang dan melukai tiga lainnya.
Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang, Kamis (19/2/2026), untuk memaparkan hasil penanganan dan proses hukum atas peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, kecelakaan melibatkan truk kontainer bernomor polisi B-9107-UEI dan mobil sedan Toyota T-1275-KN yang saat itu mengangkut enam penumpang.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintas di jalan menurun dan menikung, kendaraan diduga kehilangan kendali,” ujar Fiki.
Akibat hilang kendali, truk kontainer tersebut terguling ke sisi kiri jalan dan pada saat bersamaan menimpa mobil sedan yang melaju dari arah berlawanan. Benturan keras tidak terhindarkan.
Dalam peristiwa tersebut, pengemudi mobil sedan bersama dua penumpang lainnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga penumpang lain mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD Karawang serta RS Lira Medika Karawang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Lantas Polres Karawang menambahkan, petugas langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan. Unit Gakkum Satlantas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kedua kendaraan, serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan penyebab kecelakaan dapat diungkap secara menyeluruh,” kata dia.
Sopir Truk Kontainer Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Februari 2026, perkara ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Polisi kemudian menetapkan sopir truk trailer berinisial HW sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Karawang.
“Terhadap saudara HW, saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Fiki.
Tersangka dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sekaligus mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar lebih waspada.
“Kami mengingatkan pengemudi untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung,” pungkasnya.**








