PenaKu.ID – Belakangan ini, perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali mencuat di ranah publik.
Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Nikita menjadi perbincangan hangat setelah ia pun menjelaskan kronologi kejadian secara detail.
Menurut keterangan yang disampaikan, permasalahan berawal dari produk skincare berbahaya yang diproduksi oleh Reza, di mana produk tersebut diklaim tidak seharusnya dijual bebas melalui e-commerce.
Nikita mengungkapkan bahwa ia sempat memiliki produk dengan jarum suntik yang seharusnya hanya dipergunakan di klinik, sehingga menimbulkan pertanyaan etis dan legal terkait peredaran produk tersebut.
Kronologi Konflik Nikita Mirzani dan Tuduhan Pemerasan
Dalam penjelasannya, Nikita menyatakan, “Dia (Reza Gladys) itu mencari gue karena gue pun punya salah satu produk dia yang berbahaya, yang ada jarum suntiknya…” Ungkapan tersebut memicu serangkaian peristiwa, di mana Reza kemudian mencoba menghubungi Nikita serta asisten dan sahabatnya, Mail.
Tak hanya itu, Reza juga mengontak dokter Oky Pratama untuk membahas lebih lanjut, namun respons yang diterima dinilai tidak memuaskan.
Upaya Reza untuk menyelesaikan permasalahan secara pribadi justru menambah panas situasi ketika akhirnya Mail dipaksa untuk menyebutkan angka uang sebagai imbalan penutupan mulut, yang tercatat mencapai Rp 5 miliar.
Tekanan Publik dan Dampak Hukum Kepada Nikita Mirzani
Ketegangan semakin memuncak ketika informasi mengenai pemaksaan tersebut menyebar luas, memicu opini publik yang beragam.
Nikita kemudian menyebutkan bahwa tindakan memaksa tersebut seolah membenarkan tuduhan pemerasan karena seharusnya tidak ada ruang untuk negosiasi dalam kasus seperti ini.
Tidak lama kemudian, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dokter Reza Gladys.
Reza pun sempat melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah merusak reputasinya, terutama melalui siaran langsung di media sosial yang membahas produk kontroversial tersebut.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**