PenaKu.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melaksanakan Tandatangani Perjanjian Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Walikota Sukabumi dan Bacalon Wakil Walikota Sukabumi dengan UOBK RSUD R Syamsudin SH.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah Petinggi Komisioner KPU Kota Sukabumi hadir untuk prosesi penandatangan perjanjian kerjasama pemeriksaan kesehatan untuk peserta yang akan mengikuti perhelatan Pilkada 27 November 2024 mendatang yang bertempat di Gedung Manajemen UOBK RSUD R Syamsudin SH, Senin (25/08/2024).
Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, H. Yanyan Rusyandi mengatakan bahwa proses penetapan RSUD R. Syamsudin sebagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk pemeriksaan yang akan dimulai dengan direkomendasikannya 3 Rumah Sakit untuk penyelenggaraan pemeriksaan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 oleh Kepala Dinas Kesehatan.
“Ya adapun Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tanggal 08 Agustus 2024 merekomendasikan 3 rumah sakit tempat pemeriksaan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 di antaranya RSUD R Syamsudin S.H., RSUD Al Mulk dan RS Bhayangkara Tk II Setukpa,” kata H Yanyan dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/08/2024).
RSUD R Syamsudin SH Bentuk Tim
Lanjut dia, setelah KPU melakukan visitasi ke RSUD R. Syamsudin, S.H dan meninjau kesiapan lapangan. Lalu, terbitlah Surat Keputusan KPU tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi sebagai Rumah Sakit Dalam Pemeriksaan Kesehatan Pada Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024.
“Nah, setelah itu UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi telah membentuk tim pemeriksa dalam proses pemeriksaan kesehatan pada pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut H Yanyan menambahkan bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin proses pemilihan kepala daerah yang sehat, transparan, dan berintegritas. Melalui pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, dengan mengacu kepada keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Saya berharap dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemeriksaan kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan Pilkada yang sehat, transparan, dan berintegritas di Kota Sukabumi,” pungkasnya.
***