PenaKu.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).
Penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih untuk anggota DPRD tersebut, merupakan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) serentak pada 14 Februari 2024 lalu.
KPU Kabupaten Bandung Barat menetapkan 8 partai politik (parpol) yang berhak memiliki keterwakilan di lembaga legislatif dari 50 kursi jumlah keseluruhannya.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, penetapan kursi yang dimiliki oleh 8 parpol tersebut, merupakan tahap terakhir dari rangkaian penyelenggaraan Pileg 2024.
Kursi terbanyak diraih 3 parpol besar yang jumlahnya sama, masing-masing 9 kursi.
“Ada tiga partai politik yang mendapatkan kursi sama, paling banyak di Kabupaten Bandung Barat ini. Pertama PKS, yang kedua Golkar dan yang ketiga Gerindra,” kata Ripqi usai rapat pleno di Hotel Grand Forest Lembang.
Posisi empat diraih PKB dengan 6 kursi, sedangkan PDIP, Demokrat, PAN dan Nasdem, masing-masing meraih 5 kursi.
Jika dilihat dari hasil raihan suara di Pileg tersebut, suara terbanyak diperoleh PKS. Dengan demikian, peluang bagi PKS memegang jabatan Ketua DPRD KBB periode mendatang.
Selain PKS, jatah pimpinan di DPRD KBB akan dipegang Golkar, Gerindra dan PKB.
“Posisi ketua itu dilihat dari pertama kursi, karena ada tiga yang sama kursinya. Ini berarti melihat suara hasil suara keseluruhan, ya kalau melihat suara keseluruhan sepertinya PKS,” ungkap Ripqi
Ia juga mengatakan, selain menetapkan parpol pemenang Pileg serta kursi dewan, ditetapkan nama-nama calon terpilih dari 5 dapil se-wilayah KBB.
Jika diperhatikan, caleg terpilih masih didominasi muka-muka lama. Perbandingannya, muka lama sebanyak 27 orang sedangkan muka baru 23 orang.
Fenomena Raihan Kursi Parpol di Bandung Barat
Sebagaimana kita ketahui Bandung Barat ini terdiri dari 5 Dapil. Masing-masing Dapil raihan kursinya berbeda-beda.
Untuk Dapil 1 ada 11 kursi, Dapil 2 ada 10 kursi, Dapil 3 ada 11, Dapil 4 ada 9 dan Dapil 5 terdiri dari 9.
“Nah pembagian masing-masing Dapil ini kenapa berbeda-beda? Kita melihat pada jumlah penduduk yang berbeda-beda sehingga itu berpengaruh terhadap kuota kursi di masing-masing Dapil,” jelasnya.
Secara menyeluruh, fenomena raihan kursi dewan periode sekarang mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Parpol yang tadinya meraih kursi berada di level pimpinan, sekarang berubah ke level di bawahnya.
“Memang ada sedikit perubahan dari tahun 2019. Pada tahun 2019 yang partai A ada, tadinya mendapatkan sekian menjadi sekian. Begitu juga dengan partai B pun sama,” ungkapnya.
Meski demikian, Ripqi menyatakan bersyukur karena proses Pileg hingga penetapan parpol pemenang, raihan kursi hingga penetapan nama-namanya caleg terpilih relatif aman.
“Alhamdulillah dari dua kali kita menetapkan pertam, kita menetapkan kursi tidak ada apa namanya yang memberikan tanggapan. Kemudian penetapan calon terpilihpun relatif lancar, semuanya dan tidak ada yang memberikan bantahan,” pungkasnya.
***