PenaPolitik
Trending

KPU Kab. Sukabumi Gelar Rakor, Segini Jumlah DP4 dan TPS Pilkada Serentak

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah mengatakan bahwa daftar penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Sukabumi yakni sebanyak 1.976.120 pemilih

PenaKu.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Penyerahan DP4 Hasil Sinkronisasi KPU RI dari KPU Kabupaten Sukabumi Ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten Sukabumi dan Persiapan Pemetaan TPS Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 27 sampai dengan 28 Mei 2024, yang dipimpin Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Budi Ardiansyah, didampingi Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Nanang Setiadi, serta diikuti oleh 47 anggota PPK divisi operator data pemilih (ODP).

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah mengatakan bahwa daftar penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Sukabumi yakni sebanyak 1.976.120 pemilih. Kalau posisi hari ini sedang proses penurunan DP4 dari KPU ke Kecamatan yang akan dilanjutkan dengan proses pemetaan TPS untuk Pilkada tahun 2024.

“Kalau jumlah maksimal per TPS itu aturan sekarang itu adalah 600 pemilih per TPS hanya hari ini kita sedang proses mapping TPS, kita tidak bisa mungkin mencapai 600 per TPS dengan beberapa faktor, di antaranya adalah letak geografis, maka itu menjadi bahan pertimbangan tetapi mendekati 600 sedang kita ikhtiarkan,” kata Budi kepada PenaKu.ID, Selasa (28/05/2024).

Sedangkan, lanjut dia, untuk jumlah TPS nya belum menemukan, namun pihaknya sudah menerima DP4 dari KPU RI untuk Kabupaten Sukabumi itu yakni 1.976.120 itu DP4 nya, lalu untuk proses tahapan daftar pemilih dari DP4 hingga menjadi DPT Pilkada tahun 2024.

Kendala KPU Kabupaten Sukabumi

Selain itu, sambung dia, pasca-DP4 yang sudah diproses sinkronisasi, KPU melakukan pemetaan TPS, setelah pemetaan TPS dilanjutkan dengan proses coklit (pencocokan dan penelitian), setelah coklit lahirlah DPS, setelah DPS maka akan lahir di DPS HP pasca-tangmas (tanggapan masyarakat), setelah DPS HP baru ditetapkan menjadi DPT.

“Adapun kendala yang ditemukan saat ini salah satunya adalah kondisi geografis kita, sekali pun aturannya 600 tetapi tidak semua bisa dipaksakan karena kendala geografis, jadi banyak daerah-daerah terpencil disatukan TPS nya cukup sulit tapi tidak mencapai 600 pemilih di TPS tersebut,” paparnya.

Budi juga memastikan bahwa hasil pemetaan TPS Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi akan berbeda dengan Pilkada tahun 2020. Artinya berbeda konteks kalau 2020 itu Pilkada dalam masa COVID-19 ada penurunan jumlah pemilih per TPS, sekarang tidak ada COVID-19 kembali ke aturan awal yaitu 600 per TPS.

Sementara itu, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi Nanang Setiadi menyebut hasil pemetaan TPS untuk pilkada tahun 2024 sebanyak 4.309 TPS.

“Ya, kalau TPS itu belum ditetapkan, tapi kami baru memetakan, kita petakan semalam bersama teman-teman Pj Datin Kecamatan Se-kabupaten Sukabumi, kita dapatkan hasil 4.309 yang dipetakan, tapi kemungkinan nanti diperjalanan bisa bertambah atau berkurang, itu belum termasuk TPS yang loksus di lapas,” ungkapnya.

KPU nanti akan memetakan bersama PPS dan juga sama pantarlih di lapangan, kemudian nanti akan membentuk pantarlih bulan depan.

“Tanggal 14 Juni itu sudah mulai bekerja hingga 14 Juli 2024, pantarlih bekerja selama 1 bulan, nanti hasil dari pantarlih coklit itu menjadi DPS,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button