PenaKu.ID
Trending

KPK Dalami Kasus Aa Umbara dengan hadirkan 7 Saksi

PenaKu.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka serta dua orang lainnya yakni. Anak dari Aa Umbara Sutisna Andri Wibawa (AW) Swasta dan Pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (CV SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Ketiga orang tersangka itu terjerat dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19, pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.

Sebelumnya Senin (19/4/2021), KPK telah memanggil sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan beberapa orang pihak swasta.

Baca Juga:

Kali ini, KPK kembali memanggil sebanyak 7 orang saksi yang terdiri dari enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang pihak swasta.

“Hari ini (20/4) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri Selasa, (20/4/2021).

Adapun nama-nama ketujuh orang saksi yang dipanggil KPK tersebut yakni.

  1. Anni Roslianti (PNS)
  2. Siti Nurhayati (PNS)
  3. Kresna Achmad Fathurrokhim (PNS)
  4. Asep Ilyas (PNS)
  5. Tian Firmansyah (PNS)
  6. Dian Soehartini (PNS) atau Kasi Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat.
  7. Direktur CV Sentral Sayuran Garden City, Yusuf Sumarna.

**CepDar

Related Articles

Back to top button