PenaKu.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan seiring dengan masih meningkatknya kasus COVID-19.
PPKM dimulai dari 20 April hingga 03 Mei 2021. Keputusan mengacu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Plt Wali kota Cimahi Ngatiyana mengatakan pada Selasa 20 April 2021, tercatat bahwa jumlah warga yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 4.883 orang, dari jumlah tersebut, diketahui bahwa yang sudah sembuh sebanyak 4.452 orang, meninggal dunia 118 orang, kasus positif bertambah menjadi 313 orang.
“Trend kenaikan angkat positif COVID-19 yang terungkap dari hasil rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap kelima ini harus dijadikan perhatian bersama agar tidak terus berlanjut dan bahkan bisa diturunkan pada PPKM mikro tahap keenam nanti,” kata Ngatiyana saat rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap empat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang Kota Cimahi, Selasa (20/4).
Baca Juga:
Ia menmbahkan, hasil evaluasi PPKM mikro, kondisi COVID-19 sementara di Kota Cimahi ada kenaikan sehingga perlu adanya kedisiplinan ketat dalam pelaksanaan PPKM mikro yang keenam,” ujarnya.
Warga Tidak Boleh Mudik
Selain PPKM, Ngatiyana juga menjelaskan tentang salah satu aspek penting yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yaitu perintah yang berkaitan dengan pelarangan mudik bagi warga masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskannya, warga masyarakat yang hendak keluar kota atau mudik, maka diwajibkan untuk membawa surat jalan dari lurah/kepala desa tempat domisilinya masing-masing yang menyatakan bahwa warga dimaksud dalam kondisi sehat/tidak berstatus positif COVID-19.
“Sesuai instruksi Menteri dalam negeri bahwa bagi pemudik yang melanggar aturan, tidak membawa surat jalan dan surat dinas dan sebagainya kemudian juga tidak seizin lurah atau kepala desa memasuki daerah lain, maka pilihannya hanya dua: kembali atau dikarantina. Karantina ini adalah selama 5 x 24 jam dan biaya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Jadi sanksi yang diterapkannya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri,” kata Ngatiyana.
mereka yang diperbolehkan untuk mudik, kata Ngatiyana, pada dasarnya diutamakan hanya untuk pelayanan distribusi logistik, orang yang bekerja atau melakukan perjalanan Dinas, ibu hamil yang hendak memeriksakan kesehatannya, dan kunjungan keluarga yang sedang sakit.
“Kita akan tempatkan titik-titik check point di beberapa wilayah Kota Cimahi, untuk memastikan PPKM berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Untuk para ASN sendiri, Ngatiyana menegaskan bagi yang melanggar ketentuan pelarangan mudik ini dapat diberikan sanksi disiplin yakni hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, maupun yang sifatnya berat.
Reporter: BG
Editor: Teds
Redaktur: Dewi Apriatin