PenaKu.ID – Koperasi Kemuning Mitra Persada di Jalan Dr. Muhammad Hatta No 213, Rt 03/Rw 014, Cibogor, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diontrog warga, Selasa (08/03/22).
Koperasi Kemuning Mitra Persada dikabarkan telah menyita barang-barang nasabah lantaran telat membayar utang-piutang.
Dari pantauan, puluhan warga yang menggeruduk pihak koperasi nampak bersitegang dengan manajemen Koperasi Kemuning Mitra Persada. Beruntung aparat berwajib dapat meredam kejadian tersebut.
Salah seorang nasabah Koperasi Kemuning Mitra Persada, Maryani warga Cikoneng Kabupaten Ciamis mengatakan dirinya memiliki pinjaman sebesar Rp 15 juta dengan sisa angsuran 12 juta rupiah.
Maryani melanjutkan, dikarnakan usahanya sedang dalam kondisi tak baik maka dirinya mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kepada Koperasi Kemuning Mitra Persada.
Maryani menceritakan saat dirinya didatangi tim penyita dari pihak Kemuning Mitra Persada sebanyak 25 orang untuk mengambil barang-barang bernilai di toko klontongnya. Bahkan, sambung Maryani, barang-barang ditokonya yang dibawa pihak koperasi hampir mencapai puluhan juta rupiah.
“Padahal hutang saya tinggal 12,5 juta rupiah, apakah tidak ada cara lain yang lebih bijaksana dari pihak Koperasi Mitra Persada, sehingga melakukan penjarahan ke toko saya dengan mengerahkan 25 orang suruhannya,” ujar Maryani kepada awak media.
Koperasi Kemuning Mitra Persada Disegel
Sementara Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih mengumpulkan sejumlah keterangan menyoal kasus itu.
“Masih dalam penyelidikan, termasuk memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya apakah ada unsur pidana atau tidak nanti diumumkan,” kata Didik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat SatpolPP Kota Tasikmalaya Praja Budi Hermawan menyebutkan, Koperasi Kemuning Mitra Persada ditutup sementara.
“Semua data-data sudah cukup kita proses sesuai administrasi yang masih ada maupun dari yang lainnya kita akan selesaikan, adapun barang-barang yang rusak atau yang ada di Kantor Koperasi Mitra Persada kita jadikan perhitungan,” kata Budi.
**Kontr: Hendry