PenaKu.ID – Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun delapan bulan kepada oknum konsumen Asep Sodikin alias Asep Gantar karena telah mengalihkan barang fidusia secara melanggar hukum.
Konsumen FIFGroup Cabang Purwakarta tersebut diduga telah melanggar pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Terdakwa Asep Sodikin dinyatakan bersalah karena telah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Perkara ini bermula pada bulan Maret 2024, ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit Honda Beat tahun 2024 berwarna hijau, Nopol T 2520 JG dengan tenor 34 bulan dan angsuran sebesar Rp 899.000 per bulan.
Selama masa pembiayaan, terdakwa hanya satu kali membayarkan cicilan kepada FIF, sedangkan bulan berikutnya terdakwa tidak melakukan pembayaran lagi.
Dalam proses penagihan, diketahui bahwa kendaraan telah dialihkan kepada orang lain di Subang tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Meskipun telah dilakukan upaya penagihan dan negosiasi lebih lanjut, debitur tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Tim Collection Field FIFGROUP Cabang Purwakarta kemudian secara prosedural melakukan penagihan dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa motor kreditannya itu telah digadaikan ke orang lain di Subang sebesar Rp 5 juta.
FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.
Sejak 1 Mei 2013, Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan logo baru berbentuk sidik jari dan penguatan nama perusahaan menjadi FIFGROUP sebagai identitas korporat yang menaungi lima lini layanan utama, yaitu:
- FIFASTRA, untuk pembiayaan sepeda motor Honda,
- SPEKTRA, untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga,
- DANASTRA, untuk pembiayaan multiguna,
- FINATRA, yang melayani pembiayaan usaha
- AMITRA, untuk pembiayaan syariah seperti porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan berbasis syariah lainnya.
FIFGROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, guna mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab. ***
